Mandailing Natal, 5 Mei 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mampu menyelesaikan konflik secara adil dan transparan.

Permasalahan ini melibatkan perusahaan pelat merah, PT Perkebunan Nusantara IV, yang mengelola kebun di wilayah tersebut. Perusahaan diketahui telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meski telah beroperasi selama belasan tahun.
Sejumlah warga menduga sebagian lahan yang dikuasai perusahaan masih merupakan milik masyarakat, khususnya di kawasan Batahan IV, Kapas I, hingga Transmigrasi Swakarsa Mandiri Bukit Langit, Desa Batahan I. Dugaan tersebut diperkuat oleh sikap kepala desa setempat yang menolak menandatangani batas wilayah desa karena menganggap sebagian lahan masih bersengketa.
Temuan terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin memperjelas persoalan. Berdasarkan berita acara tertanggal 30 April 2026, hasil identifikasi menunjukkan adanya tumpang tindih antara peta lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi. Kondisi ini mengindikasikan satu bidang tanah dapat tercatat dimiliki oleh lebih dari satu pihak.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dinilai belum mengambil langkah tegas. Pemda justru memilih untuk kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara guna meminta data tambahan, seperti peta bidang transmigrasi Kapas I, data CPCL (Calon Petani/Calon Lahan), serta status kepemilikan lahan.
Langkah tersebut menuai kritik dari masyarakat. Mereka menilai proses koordinasi ulang hanya memperpanjang penyelesaian masalah, padahal fakta di lapangan dinilai sudah cukup jelas. Beberapa warga mengklaim bahwa sebagian lahan bahkan telah diakui oleh pihak perusahaan dalam proses identifikasi sebelumnya pada tahun 2023.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik, di antaranya terkait alasan pemerintah daerah belum mengambil keputusan konkret, serta mengapa proses penyelesaian seolah kembali ke tahap awal.
Selain itu, persoalan ini turut menyoroti regulasi lahan transmigrasi yang pada prinsipnya tidak dapat diperjualbelikan sebelum memenuhi persyaratan tertentu. Namun dalam praktiknya, pergeseran penguasaan lahan disebut telah terjadi dan memicu konflik berkepanjangan.
Hingga kini, masyarakat di Kecamatan Batahan masih menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Mereka berharap adanya keputusan tegas dan berkeadilan, bukan sekadar koordinasi berulang tanpa hasil yang jelas.
Jika kondisi ini terus berlanjut, kekhawatiran akan konflik agraria berkepanjangan dinilai semakin sulit dihindari. (MO)





