SUMUT SERGAI, Ginewatv Investigasi.com : Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, aparat penegak hukum di minta tangkap pelaku oknum yang di duga Pelangsir BBM subsidi jenis Solar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat jenis excavator yang ada di wilayah afdeling V kebun Sarang Giting kecamatan dolok masihul, kabupaten serdang bedagai provinsi sumatera utara. Sabtu, 05 September 2026.
Hasil investigasi awak media di lapangan terlihat jelas modus oknum yang diduga pelangsir BBM bersubsidi itu menggunakan sepeda motor dan mobil suzuki carry, yang sedang melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang di langsir memakai jerigen.
Kendaraan tersebut diduga kuat telah menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar saat beroperasi di area perkebunan kelapa sawit milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang saat ini dioperasikan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting.
Alat berat jenis Excavator tersebut beroperasi untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit tua dan pencacahan batangnya menjadi berkeping-keping kecil guna mempercepat pelapukan, mencegah hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros), dan menyiapkan lahan peremajaan (replanting), yang ada di Afdeling V, Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.
Penggunaan BBM bersubsidi seperti solar (biosolar) untuk operasional alat berat, termasuk excavator chipping di area perkebunan, merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, bahan bakar bersubsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat yang berhak, seperti UMKM, nelayan, petani tertentu, dan transportasi umum, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan perkebunan atau alat berat industri.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM, Gas, atau LPG Bersubsidi dan penugasan pemerintah. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal hingga Rp 60 miliar. Peraturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Alat berat jenis Excavator tersebut beroperasi untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit tua dan pencacahan di area afdeling V kebun sarang giting yang di kerjakan oleh perusahaan pemenang tender yakni :
PT. Andalan Bintang Cemerlang.
PT. PariQo Alya paminngke.
PT Nats Anugerah perkasa.
PT. Andika perkasa Abadi.
Saat awak media konfirmasi di salah satu perusahaan, pemilik alat berat jenis Excavator / mandor inisial A, melalui pesan Whatsapp nya pada Kamis 03 September 2026, sekira pukul 11.44 Wib, ia menjawab dengan singkat,” Iya bg…minyak kita industri bg. .dan ada PPN nya.”katanya.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi manager kebun sarang giting, Tri Imido Sumartoto, SP, MSi. Melalui pesan Whatsapp nya pada Kamis 03 September 2026, sekira pukul 11.56 Wib, ia belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media.
Selanjutnya, awak media juga mencoba konfirmasi mandor, di salah satu perusahaan tersebut berinisial R, melalui pesan Whatsapp nya, Pada Kamis 03 September 2026, ia nya juga belum memberikan jawaban.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) , agar bertindak tegas, untuk segera melakukan tindakan, kepada oknum nakal yang diduga pelaku Pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Afdeling V Kebun Sarang Giting.
Hingga saat ini pihak manager PTPN IV, Regional I kebun sarang giting, belum ada memberikan jawaban yang pasti terhadap awak media. Sehingga berita ini di publikasikan.
Bersambung,,,,,,!!!
(MYN)




