Sungai penuh ginewstvinvestigasiinews.com Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS, selaku bendahara.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil audit tersebut, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa LS dan YS diduga bertanggung jawab atas penyelewengan dana makan minum dan operasional Dinas Damkar tahun 2022–2024.
“Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka, keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Robi.
Penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kejari Sungai Penuh juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Robi menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.
Wartawan
Ginewstv Investigasi
Apendi Yahya




