PALANGKA RAYA — GLOBAL INVESTIGASI NEWS, 26 Agustus 2026.
Proses praperadilan terkait perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memasuki agenda pembuktian surat dari pihak Pemohon dan Termohon, Rabu (26/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Wandi dkk menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan pihak Termohon, khususnya berkaitan dengan tindakan penyitaan barang bukti.
Kuasa hukum Pemohon menilai terdapat persoalan waktu penerbitan dokumen penyitaan yang perlu diuji oleh hakim praperadilan. Menurut mereka, dokumen terkait penyitaan yang diajukan Termohon disebut baru diterbitkan setelah tanggal 31 Juli 2026.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, bersama Ketua DPC Peradi Bersatu Kotawaringin Timur, Adv. Parlin Silitonga, SH, selaku tim kuasa hukum Wandi dkk, menyatakan persoalan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam permohonan praperadilan.
“Dalam bukti surat Termohon, dokumen penyitaan baru keluar setelah tanggal 31 Juli 2026. Dengan demikian, kami menilai tindakan penyitaan tersebut perlu diuji keabsahannya oleh hakim,” ujar Haruman seusai persidangan, Rabu (26/8/2026).
Selain persoalan penyitaan, kuasa hukum juga kembali mempersoalkan proses penangkapan terhadap para Pemohon. Mereka menyatakan bahwa pada saat tindakan penangkapan dilakukan, pihaknya mempertanyakan adanya surat perintah penangkapan yang seharusnya menjadi dasar tindakan penyidik.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, aparat melakukan penindakan terhadap sejumlah warga yang berada di lokasi. Dari penindakan tersebut, enam orang kemudian disebut ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diuji dari aspek prosedur hukum acara pidana.
Menurut Haruman, substansi praperadilan yang diajukan tidak semata-mata menyangkut dugaan aktivitas PETI, melainkan juga mengenai sah atau tidaknya tindakan aparat dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan barang bukti.
“Yang kami persoalkan adalah prosedur hukum dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat. Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Perkara praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plk. Sidang perdana telah digelar pada Jumat (21/8/2026), dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari Wandi dkk.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dalil mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur akan diserahkan kepada majelis hakim untuk dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Haruman berharap hakim tunggal yang menangani perkara tersebut dapat memeriksa seluruh dalil Pemohon secara independen dan memberikan putusan yang objektif serta berkeadilan.
“Besok, Kamis (27/8/2026), agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli dari Pemohon. Kami berharap seluruh proses berjalan objektif dan seluruh dalil yang kami ajukan dapat dipertimbangkan oleh hakim,” katanya.
Namun demikian, mengenai sah atau tidaknya penangkapan maupun penyitaan tersebut, keputusan tetap berada pada kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan. Dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon maupun Termohon masih akan diuji melalui rangkaian persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Termohon belum memberikan tanggapan secara langsung mengenai keberatan kuasa hukum Pemohon terhadap dokumen penyitaan dan prosedur penangkapan sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli dari kedua pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
(Har/Romi)




