Komitmen DPRD Kabupaten Demak dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026.
Rapat yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026 ini mengagendakan penyampaian Pandangan Umum 6 Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri oleh Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, agenda dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
6 Fraksi Sampaikan Pandangan dan Masukan*
Secara bergantian, enam fraksi menyampaikan pandangan, masukan, kritik konstruktif, serta pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Keenam fraksi tersebut adalah:
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Partai Gerindra
- Fraksi Partai NasDem
- Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera
Pimpinan Rapat mengapresiasi seluruh pandangan yang disampaikan. Menurutnya, setiap masukan merupakan kontribusi strategis untuk memperkuat kualitas pembahasan Raperda dan mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
DPRD selanjutnya memberikan kesempatan kepada Bupati Demak untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas seluruh Pandangan Umum Fraksi dalam rapat paripurna berikutnya sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut di tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan APBD agar selaras dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.
( karman)





