SAROLANGUN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Seorang warga Kabupaten Sarolangun berinisial Z mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok janji penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2015 dengan kerugian yang ditaksir mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kepada media ini, Z menuturkan bahwa dirinya dijanjikan dapat diterima sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Asbadi bersama istrinya yang kini telah meninggal dunia. Untuk mewujudkan janji tersebut, Z mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp17.500.000.
“Pada tahun 2015 saya menyerahkan uang sebesar Rp17.500.000 dengan janji bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi. Saat itu juga dijanjikan apabila SK tidak keluar, uang akan dikembalikan,” ungkap Z, Kamis (21/8/2026).
Menurut pengakuannya, hingga tahun 2017 Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan. Ketika mempertanyakan kelanjutan proses tersebut, Z mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan.
Tidak hanya itu, Z mengaku sempat dibawa ke Kota Jambi dan tinggal beberapa minggu di rumah pihak yang menjanjikan pekerjaan tersebut. Namun pekerjaan yang dijalani disebut bukan sebagai tenaga honorer sebagaimana yang dijanjikan, melainkan hanya pekerjaan sukarela dengan status yang tidak jelas.
“Memang saya sempat diajak ke Kota Jambi dan diantar bekerja, tetapi bukan sebagai honorer seperti yang dijanjikan. Akhirnya saya kembali ke Sarolangun,” katanya.
Z menyebut sejak tahun 2015 hingga 2023 dirinya terus berupaya meminta pengembalian dana yang telah diserahkan. Meski diakuinya terdapat sejumlah pengembalian secara bertahap, namun hingga kini masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, Z mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang jika dihitung secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp20 juta.
Saat ini, Z mengaku sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan pengobatan anaknya yang dirujuk ke Jakarta. Biaya transportasi, tempat tinggal sementara, konsumsi, serta kebutuhan lainnya menjadi alasan dirinya kembali meminta penyelesaian persoalan tersebut.
Selain meminta itikad baik dari pihak yang bersangkutan, Z juga memohon perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi agar membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialaminya.
Z juga menduga kemungkinan terdapat korban lain dengan modus serupa. Namun dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak Asbadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Z. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini merupakan pengakuan dari pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terlapor maupun instansi berwenang. *** Bersambung
Team




