Lombok Tengah NTB Globalinvestigasinews Com – Pelaksanaan eksekusi pembagian hak waris atas perkara Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra di Pengadilan Agama Praya Kelas I.B kembali tertunda. Pemohon eksekusi, Sukini binti Sukane, melalui keterangannya kepada media menyampaikan kronologi penundaan yang sudah berlangsung sejak 31 Agustus 2023., Diduga pengadilan agama praya main mata dengan termohon dan oknum institusi.
Perkara waris antara Sukini binti Sukane dkk melawan Jinamin bin Galem dkk telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah agung Nomor: 914 K/Ag/2022 tanggal 22 Nopember 2022.
Menurut keterangan Sukini yang akrab disapa Inaqnya Rio, Pengadilan Agama Praya telah bersurat ke Polres Lombok Tengah pada 6 Januari 2026 untuk meminta pengamanan eksekusi.
“Tanggal 9 Januari 2026 Sukini Cs baru mempunyai pengacara/kuasa hukum yaitu : H. Saleh, Yahum, dan Agus Edi Satriawan dan langsung ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kabaq ops mengenai penjadwalan eksekusi.,” ujar Sukini,Kamis (30/4/2026).
Sukini menjelaskan, kuasa hukumnya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Polres Lombok Tengah agar eksekusi dapat dilaksanakan sebelum bulan puasa. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi sempat tersendat. “Ditelepon tidak diangkat, di-WA tidak dibalas, dicari ke kantor tutup. Sampai masuk bulan puasa,” katanya.
Pada pertengahan bulan puasa, lanjutnya, setelah ada komplain dari pihak keluarga, kuasa hukum kembali menghadap ke Polres Lombok Tengah. Hasilnya, disepakati bahwa eksekusi akan dilaksanakan setelah Lebaran.
Namun jadwal tersebut kembali tertunda. “Sepakat lagi minggu pertama April, paling terlambat minggu kedua mau dieksekusi. Tapi gagal lagi,” tutur Sukini.
Kemudian ditetapkan jadwal baru pada 28 April 2026. Sehari sebelumnya, 27 April 2026, pihak pemohon diminta kumpul di Polres untuk membahas teknis pembacaan eksekusi.
Sukini juga menyampaikan bahwa pada 16 April 2026 sore, dirinya dihubungi kuasa hukum bernama Yahum, S.H. yang menginformasikan undangan pertemuan dengan pihak Polres pada 17 April 2026. Karena berada di luar kota, Sukini tidak hadir dan baru bertemu kuasa hukum pada 19 April 2026 di Mataram.
“Disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ada permintaan biaya pengamanan sebesar Rp 35 juta paling lambat 27 April 2026.
Dijelaskan kalau eksekusi gagal uang kembali. Saya setuju dengan syarat ada tanda terima antara pengacara dan Kabaq ops.,opsi kedua saya usul bayar separuh dulu sesuai RAB, sisanya setelah eksekusi,” terang Sukini.
Menurut Sukini, pada 20 April 2026 sore kuasa hukum datang ke rumah dan menyampaikan bahwa jadwal eksekusi ditunda menjadi 6 Mei 2026. Alasan yang disampaikan, pihak Pengadilan Agama Praya memiliki kegiatan di Mataram yang harus diikuti Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera.
“Informasi itu kata kuasa hukum didapat dari IPDA Hery Surya yang mendapat pesan WA dari Panitera bernama Lalu Mansur. Kuasa hukum juga sudah konfirmasi langsung ke Lalu Mansur dan jawabannya sama,” ujar Sukini.
Atas penundaan tersebut, kuasa hukum menyarankan Sukini untuk menghadap Kapolres Lombok Tengah agar ada kepastian jadwal. “Katanya surat resmi penundaan akan dibuat belakangan. Untuk sementara koordinasi antara Pak Mansur dan IPDA Hery Surya lewat telepon,” imbuhnya.
Pada 27 April 2026 sore, Sukini kembali dihubungi kuasa hukum untuk datang ke Polres. Pertemuan di ruangan Kabaq ops tersebut awalnya dipimpin IPDA Hery Surya sebelum kabaq ops datang.
“Beliau ( IPDA Hery Surya) menyampaikan baru bertugas di Ops dan belum pernah bertemu sama Sukini, langsung dijawab oleh Sukini bahwa saya pernah ketemu sama bapak waktu gagalnya eksekusi ke dua bulan Oktober 2024,” kata Sukini.
Pihak Kuasa Hukum Menuntut Kejelasan
Kuasa hukum Sukini Cs, Agus Edi Satriawan, S.H., menyayangkan kegagalan eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada 30 April 2026. Menurutnya, hingga saat ini pihak PA Praya maupun Polres Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai kendala teknis yang sebenarnya terjadi di lapangan.
”Kami akan kembali mendatangi PA Praya untuk meminta klarifikasi terkait informasi eksekusi susulan pada 13 Mei 2026 mendatang. Kami ingin kepastian, jangan sampai informasi ini kembali mengambang,” tegas Edi pada Jumat (01/05/2026).
Senada dengan itu, H. Muh Saleh, S.H., salah satu tim pengacara, menyatakan bahwa pihaknya terus mendesak PA Praya selaku eksekutor agar segera menjalankan tugasnya sesuai putusan hukum Mahkamah Agung.
Respons Kepolisian dan PA Praya
Di sisi lain, Polres Lombok Tengah melalui Kasi Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi, menegaskan bahwa posisi kepolisian selalu siap memberikan pengamanan.
”Tugas polisi hanya mengamankan. Masalah jadwal sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Kapan pun diminta, kami siap,” jelas Iptu Lalu Brata, Senin (04/05/2026).
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Praya belum memberikan keterangan rinci. Petugas bagian informasi menyatakan bahwa konfirmasi media harus dilakukan melalui prosedur surat resmi guna penjadwalan pertemuan dengan pimpinan.
Kondisi Lapangan Kondusif
Ironisnya, penundaan ini terjadi di tengah situasi desa yang sebenarnya sangat kondusif. Inaq Rio menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari aparat desa, tidak ada gejolak di masyarakat. Bahkan, pihak tergugat dikabarkan telah menerima putusan tersebut.
“Keluarga hanya berharap ada titik terang. Hukum harus benar-benar ditegakkan. Jika lapangan aman dan putusan sudah inkrah, lantas ada apa sebenarnya hingga eksekusi ini selalu tertunda?” pungkas Inaq Rio menutup pembicaraan.
(Tim GIN NTB)





