Lombok Tengah, NTB — Proses eksekusi pembagian hak waris yang melibatkan Sukini binti Sukane (Inaq Rio) di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, hingga kini belum terlaksana meski telah berkekuatan hukum tetap. Penundaan yang berlangsung sekitar tiga tahun sejak gagalnya eksekusi pertama pada 31 Agustus 2023 memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum dari sejumlah institusi.
Sukini mengaku telah mengantongi putusan Mahkamah Agung Nomor 914 K/Ag/2022 tertanggal 22 November 2022 yang telah inkracht. Namun, hingga Kamis (30/4/2026), eksekusi atas perkara Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra di Pengadilan Agama Praya Kelas I.B belum juga terealisasi.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai putusan hukum. Tapi sampai sekarang selalu tertunda tanpa kejelasan,” ujar Sukini saat ditemui di kediamannya.
Jadwal Berubah-ubah
Menurut Sukini, sejak Januari 2026 koordinasi antara Pengadilan Agama Praya dan Polres Lombok Tengah telah dilakukan untuk pengamanan eksekusi. Namun, jadwal pelaksanaan terus mengalami perubahan.
“Awalnya dijanjikan sebelum Ramadan, lalu setelah Lebaran, kemudian minggu pertama April, hingga minggu kedua April. Semua batal tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Dugaan Permintaan Biaya Pengamanan
Sukini juga mengungkap adanya permintaan biaya pengamanan sebesar Rp35 juta yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan disebut berasal dari oknum kepolisian. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Dalam pertemuan pada Senin (27/4/2026) di ruang Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Sukini mengaku mempertanyakan hal tersebut secara langsung. Kabag Ops, menurutnya, menegaskan tidak pernah meminta biaya pengamanan.
“Beliau menyampaikan bahwa itu urusan antara saya dengan pengacara, dan tidak pernah ada permintaan dari pihak kepolisian,” ujar Sukini.
Kuasa Hukum Desak Kepastian
Kuasa hukum Sukini, Agus Edi Satriawan, S.H., menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pengadilan Agama Praya terkait kepastian jadwal eksekusi yang disebut-sebut akan dilaksanakan pada 13 Mei 2026.
“Kami butuh kepastian resmi agar tidak terus terjadi penundaan tanpa kejelasan,” ujarnya pada Jumat (1/5/2026).
Hal senada disampaikan oleh tim kuasa hukum lainnya, H. Muh. Saleh, S.H., yang mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Tanggapan Kepolisian dan Pengadilan
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan pengamanan kapan pun diminta.
“Tugas kami hanya pengamanan. Jadwal eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Praya belum memberikan penjelasan rinci. Petugas informasi menyatakan bahwa konfirmasi harus diajukan melalui surat resmi untuk penjadwalan dengan pimpinan.
Situasi Kondusif
Di tengah penundaan tersebut, kondisi di Desa Bunkate dilaporkan tetap kondusif. Sukini menyebut tidak ada penolakan dari masyarakat maupun pihak tergugat.
“Kalau situasi aman dan putusan sudah inkracht, seharusnya tidak ada alasan untuk terus menunda. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah.





