“Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Barang Bukti Sabu Bukan Milik Terdakwa, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Aparat ?!”
Palangka Raya – Global InvestigasiNews,Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Heri Yanto alias Heri di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang perkara Nomor 27/Pid.Sus/2026/PN Kkn yang digelar Kamis (4/6/2026), saksi yang dihadirkan pihak terdakwa menyampaikan keterangan yang dinilai dapat mempengaruhi jalannya pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dari Law Firm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa saksi meringankan bernama Yusef Gidun memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa barang bukti sabu yang menjadi objek perkara disebut bukan milik Heri Yanto.
Menurut Haruman, saksi yang saat ini berstatus warga binaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya itu mengaku memperoleh informasi dari seseorang bernama Ferdi terkait dugaan kepemilikan barang bukti tersebut.
“Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa barang bukti itu bukan milik Heri, melainkan diduga milik seseorang bernama Jaka yang disebut sebagai pengedar sabu di wilayah Sepang, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Haruman usai mengikuti sidang di Kuala Kurun.
Haruman menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, informasi tersebut diperoleh dari Ferdi yang merupakan rekan kerja di lokasi aktivitas tambang emas di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Saksi juga menyebut adanya dugaan motif persaingan dalam aktivitas pertambangan yang diduga menjadi latar belakang munculnya persoalan tersebut.
Selain menyoroti fakta persidangan, Haruman kembali mengungkap dugaan tindakan kekerasan yang dialami kliennya saat proses penangkapan pada November 2025 lalu. Ia menyebut kliennya mengalami pemukulan dan tendangan hingga tidak sadarkan diri.
Menurutnya, laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah, serta melalui layanan pengaduan Divisi Propam Polri.
“Laporan kami berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Sepang dan penyidik Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Kami berharap Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” kata Haruman.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar seluruh laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Haruman juga berharap dugaan pelanggaran prosedur, etik maupun hak asasi manusia yang disebutkan dalam laporannya dapat diusut secara menyeluruh.
Sementara itu, perkara narkotika yang menjerat Heri Yanto masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Majelis hakim akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Gunung Mas maupun pihak-pihak yang disebut dalam persidangan terkait berbagai tudingan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Har/RH)





