RANCAKASUMBA, KABUPATEN BANDUNG — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, untuk unsur keterwakilan perempuan periode 2026–2034 berlangsung demokratis, tertib, dan kondusif.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Rancakasumba, Sabtu (5/9/2026), tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat desa sekaligus membuka ruang partisipasi perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa.
Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara, dari 56 pemilih terdapat 55 suara sah dan satu suara tidak sah.
Euis Cucu Sumiati memperoleh 20 suara, Poppy Nurul Rudian 14 suara, Herna Nur Aidah 13 suara, Dian Hardiani 6 suara, dan Em Imas Nuraina 2 suara.
Dengan hasil tersebut, Herna Nur Aidah ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Rancakasumba dari unsur keterwakilan perempuan untuk periode 2026–2034 sesuai hasil pemilihan yang dilaksanakan panitia.
Proses pengisian anggota BPD tersebut dipimpin Kepala Desa Rancakasumba, Asep Komarudin, bersama jajaran Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan kegiatan juga mendapat pemantauan dari unsur Kecamatan Solokan Jeruk.
Perwakilan Satpol PP Kecamatan Solokan Jeruk, Suhendar, mengapresiasi pelaksanaan pemilihan yang berlangsung aman, tertib, dan tanpa ekses.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat Desa Rancakasumba dalam menjalankan demokrasi di tingkat desa.
Pemantauan keamanan turut melibatkan unsur TNI dan Polri, di antaranya Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Rancakasumba, jajaran Polsek Solokan Jeruk, serta Koramil Majalaya 2404.
Perkuat Keterwakilan Perempuan
Terpilihnya Herna Nur Aidah menjadi bagian dari upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam BPD Desa Rancakasumba.
Keberadaan unsur perempuan di dalam BPD memiliki arti penting karena lembaga tersebut merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjalankan fungsi permusyawaratan masyarakat.
Secara kelembagaan, BPD bukan merupakan perangkat desa yang berada di bawah Kepala Desa. BPD memiliki kedudukan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD antara lain memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keterwakilan perempuan dalam BPD diharapkan tidak hanya menjadi representasi secara jumlah, tetapi juga mampu memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat.
Terlebih, perempuan memiliki pengalaman dan perspektif yang penting dalam melihat berbagai kebutuhan warga, termasuk persoalan keluarga, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan desa.
Pemilihan anggota BPD Desa Rancakasumba periode 2026–2034 sekaligus menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat bahwa proses pemberian mandat harus dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terpilihnya Herna Nur Aidah, masyarakat Desa Rancakasumba kini memiliki tambahan representasi perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa.
Mandat tersebut diharapkan dapat dijalankan secara amanah, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Rancakasumba yang partisipatif, transparan, dan demokratis.”
REDAKSI




