HALSEL // Global Investigasi News – Mas Adi memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (15/7/2026). Dalam memenuhi undangan, Mas Adi hadir didampingi kuasa hukumnya, Sabaruddin Boereo.
Kehadiran Mas Adi merupakan tindak lanjut atas surat undangan klarifikasi Nomor B/2397/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim terkait dugaan tindak pidana penipuan yang sedang ditangani penyidik. 18/7/2026
Usai memenuhi panggilan penyidik, kuasa hukum Mas Adi, Sabaruddin Boereo, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan kepada siapa pun, termasuk terhadap pihak yang melaporkan perkara tersebut.
Menurutnya, dalam proses klarifikasi penyidik lebih banyak menggali informasi mengenai proyek rehabilitasi Ruang Cathlas RSUD Labuha. Penyidik, kata dia, mempertanyakan apakah Mas Adi pernah mengikuti proses lelang atau tender proyek tersebut.
“Klien saya tidak pernah mengikuti proses lelang maupun tender proyek rehabilitasi Ruang Cathlas RSUD Labuha. Bahkan, sebelum proyek itu berjalan, klien saya tidak mengenal pemenang tender,” ujar Sabaruddin kepada media.
Ia menjelaskan, perkenalan antara kliennya dengan Direktur CV Salsabila Utama baru terjadi pada 22 Juni 2026. Saat itu, Direktur CV Salsabila Utama datang menemui Mas Adi di gudangnya yang berada di Desa Tomori kecamatan bacan bersama rekannya, Dino alias udin
“Dalam pertemuan tersebut, klien saya sempat bertanya apa maksud dan tujuan mereka datang. Direktur CV Salsabila Utama kemudian menawarkan pekerjaan proyek rehabilitasi Ruang Cathlas RSUD Labuha kepada klien saya,” jelasnya.
Atas tawaran tersebut, lanjut Sabaruddin, Mas Adi terlebih dahulu meminta untuk melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Direktur CV Salsabila Utama kemudian memberikan salinan dokumen RAB kepada Mas Adi untuk dipelajari.
Setelah mempelajari isi RAB, Mas Adi mengaku keberatan menerima pekerjaan tersebut karena dengan berbagai pertimbangan setelah melihat RABnya.
“Klien saya juga menyampaikan bahwa apabila pekerjaan itu tetap ditangani dengan nilai tersebut, justru berpotensi mengalami kerugian,” kata Sabaruddin.
Karena belum menemukan titik temu, pertemuan pertama itu pun berakhir tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun, pada keesokan harinya, 23 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, Direktur CV Salsabila Utama kembali mendatangi Mas Adi untuk menawarkan proyek yang sama.
Dalam pertemuan kedua tersebut, menurut kuasa hukum, kliennya menyampaikan bahwa juga tidak ada titik temu, nnti dihari berikutnya klien saya dihubungi kembali untuk menangani pekerjaan itu apabila diberikan kewenangan penuh dalam pelaksanaannya. Permintaan tersebut, kata Sabaruddin, kemudian disetujui oleh Direktur CV Salsabila Utama dengan memberikan kuasa penuh kepada Mas Adi untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Sementara itu, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Mas Adi membenarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukumnya.
Ia mengaku baru mengenal Direktur CV Salsabila Utama pada 22 Juni 2026 ketika yang bersangkutan datang menemuinya.
“Awalnya saya diminta menjadi suplayer, tetapi saya menolak. Keesokan harinya beliau datang lagi dan meminta saya menjadi pelaksana pekerjaan saya juga menolak nnti di hari berikutnya saya di telpon barulah saya bersedia dengan syarat diberikan kuasa penuh dalam pelaksanaan pekerjaan jelasnya.
Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan, Mas Adi menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.
Terkait nama Imron yang disebut dalam perkara tersebut, Mas Adi mengatakan dirinya mengenal yang bersangkutan karena sama-sama berasal dari Jawa dan tergabung dalam satu paguyuban dan pak imron tidak pernah menghubungi nya untuk membicarakan proyek yang dimaksud.
Lanjutnya, saya juga tidak pernah mengikuti lelang atau penawaran dengan memakai CV. Agung Karya Ilahi dan CV. Tokara. ***
Team R





