SUMUT SIMALUNGUN, Ginewstv Investigasi. com : Polsek Silou Kahean di minta Segera tangkap kasus dugaan pelaku tindak pidana “Penganiayaan” yang terjadi pada Senin 08 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib. Bertempat di Dusun I, Desa Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Rabu 08 Juli 2026.
Sebelumnya (Korban), SUPRI ANDREAN (46) telah membuat laporannya ke Polsek Silou Kahean, terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SILOU KAHEAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Juni 2026.
Namun Pertemuan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh pihak Polsek Silou Kahean berujung gagal.
Polsek Silou Kahean juga telah melakukan mediasi antara pihak terlapor dengan pihak korban serta para pihak tentang perkara dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, adapun pelaksana mediasi di hadiri oleh :
- Supri Andrean (Korban)
- Agung Dermawan Saragih Alias Sardam. (Terlapor)
- Harianto (Gamot Perwakilan Pangulu)
- Epianto (Tokoh Masyarakat)
- Agung Sari (Tokoh Agama)
- Amiruddin (Maujana/Keluarga Korban)
- Nekson Sipayung (Keluarga Terlapor)
Saat Ginewstv Investigasi.com, mengkonfirmasi Supri Andrean (46) ia menjelaskan, ” ia bang benar, tadi kami sudah mediasi di Polsek, namun belum ada kesepakatan untuk berdamai”ujarnya.
Selanjutnya Ginewstv Investigasi.com mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean Iptu Lolorio Panjaitan, dan di sambut dengan baik,”Terimkasih Pak, akan kita gelar laporannya untuk segera naik sidik, terimkasih.” katanya, melalui pesan WhatsApp nya pada Rabu 08 Juli 2026, sekira pukul 17.56 Wib.
Diminta Polsek Silou Kahean segera tangkap kasus dugaan pelaku tindak pidana Penganiayaan Terhadap korban yang masih bebas berkeliaran.
Bersambung……!!!
(MYN)





