Banyuwangi, 3 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis lingkungan dan hak asasi manusia, AMK Raja Angkasa, melontarkan kritik mendasar terkait aspek perizinan, kepatuhan hukum lingkungan, hingga dampak terhadap hak masyarakat setempat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum yang juga dihadiri Dhofir, pengelola akun media sosial Pasopati Jatim dan Banyuwangi Keras. Dalam pemaparannya, AMK mempertanyakan urutan penerbitan izin usaha PT Bumi Suksesindo (BSI).
Berdasarkan data dokumen, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi diterbitkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Sementara persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta izin lingkungan baru diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 3 Maret 2014 – dua tahun setelah izin operasi keluar.
“Jika benar izin produksi diterbitkan lebih dulu sebelum AMDAL dan izin lingkungan, publik berhak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penerbitannya,” tegas AMK.
Selain persoalan administrasi, AMK juga menyampaikan dugaan bahwa mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pernah meminta kepemilikan saham kepada perusahaan sebelum izin diterbitkan. Perlu dicatat bahwa dugaan ini belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Menurut AMK, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi semata, melainkan juga berkaitan dengan hak konstitusional warga. Ia merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan:
- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang berhak atas lingkungan yang layak, akses informasi, serta hak menyampaikan keberatan terhadap kegiatan yang berisiko merusak lingkungan.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak dasar manusia.
- UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013: Mengatur perlindungan kawasan hutan dan larangan perusakan hutan yang merugikan negara.
“Menurut pandangan saya, aktivitas ini berpotensi menjadi kejahatan struktural berbasis lingkungan yang melanggar hak asasi manusia, karena hak warga atas lingkungan yang sehat dijamin undang-undang,” ujarnya.
AMK juga mengingatkan pentingnya Pasal 89 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penghitungan kerugian lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan, tidak hanya terbatas pada aspek dokumen semata.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme penggunaan kawasan hutan serta kewajiban kompensasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam. AMK menduga terdapat sejumlah ketidakjelasan terkait pengelolaan aset negara dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara – hal ini merupakan pandangan dan dugaan yang belum teruji hukum.
Oleh karena itu, AMK mendorong pemerintah pusat, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan akademisi untuk melakukan:
Audit hukum secara menyeluruh
Audit lingkungan dan kehutanan yang independen
Penelusuran kepatuhan seluruh ketentuan perundang-undangan
“Jika prosesnya sesuai hukum, audit akan membuktikannya. Tapi jika ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum harus menjadi panglima,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas maupun manajemen PT Bumi Suksesindo. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Sp/Tim)





