Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Kemarin, Hari rabu (16/9/26), sekitar pukul 11.22 Wita, unit PPA Satuan Reskrim Polres Kota Bima gerak cepat menangani laporan bapak kandung korban, terkait dugaan kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur, dengan melakukan olah tempat kejadian di Kelurahan Raba Ngodu utara Kecamatan Rasanae Timur Bima Kota.
Untuk memastikan adanya peristiwa dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, penyidik unit PPA Polres Bima kota melakukan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
Proses olah tempat kejadian perkara kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut di saksikan langsung kuasa hukum korban Suryawan,S.H, yang biasa di sapa Aby wan di rumah nenek korban tepatnya di Kelurahan Raba Ngadu utara Kecamatan Rasanae Timur Bima Kota.
Menurut keterangan keluarga korban, bahwa dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual anak ini berlangsung sejak tahun 2022, di rumah terduga pelaku. Kasus asusila tersebut di laporkan ke Polres Kota Bima pada tahun 2026 ini. Dan terduga pelaku tak lain merupakan saudara kandung dari orang tua korban sendiri berinisial AI.
Kasus ini awak media lansir dari vidio yutub papi brutal yang juga wartawan media on line suara semesta Dompu sekitar tanggal 16 September 2026 kemarin.
Dari peristiwa aib yang memalukan ini, nenek korban kaget bah di sambar petir siang hari, karena terduga pelaku tak lain adalah paman korban sendiri.
“Kok,sampai hati seorang paman dari saudara bapak kandungnya tegah melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur,” tutur neneknya dengan pedas.
Tidak terima atas kejadian ini, kemudian Neneknya di dampingi Ayah kandung korban berangkat ke Polres Bima Kota untuk melaporkan secara resmi bahwa cucunya kerap di lecehkan dan di setubuhi berulang kali oleh pelaku yang tak lain adalah saudara dari bapak kandung korban berinisial IA yang beralamat kelurahan raba ngadu utara RT 11 RW 04 Kecamatan Raba Kota Bima NTB.
Kemudian neneknya bersama bapak kandung korban langsung memberikan keterangan awal di hadapan penyidik reskrim PPA Polres Bima Kota, terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang di lakukan terduga inisial AI.
Mendengar keterangan yang sampaikan keluarga korban, penyidik unit PPA Polres Bima kota langsung menggelengkan kepala, kok seorang paman dari bapak kandungnya sampai hati melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, tutur keluarga korban pada awak media ini.
Selama ini korban atau bunga tidak berani buka mulut, atas kejadian yang di alaminya, karena di ancam akan di bunuh oleh terduga pelaku, ucap korban dengan nada takut. Seiring waktu berjalan akhirnya kasus pencabulan ini terbongkar juga, dan endingnya terduga pelaku sudah di amankan ke Polres Kota Bima, untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, ucapnya.
Atas perbuatan pelaku yang bejat itu sudah sepantasnya di ganjar dengan UU No. 17 Tahun 2016 (Perpu No. 1 Tahun 2016) jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan hukuman yang seberat-beratnya, harap keluarga korban.
Terkait kasus tersebut, Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan, bahwa laporan tersebut sudah kami terima dan akan di tindak lanjuti serius sesuai prosudur hukum yang berlaku.
“Bahwa benar kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sudah di atensi khusus oleh unit PPA Polres Kota Bima. Keluarga dan orang tua korban untuk bersabar, insyaallah. laporan tersebut dalam waktu cepat akan segara di tangani sampai tuntas, tandas Kasi Humas Polresta Bima.
Dalam merespon cepat laporan tersebut penyidik unit PPA bareng tim INAFIS Polres Bima kota langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara dan memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang cukup serta mengumpulkan barang bukti sesuai kebutuhan kasus tersebut, tambah Kasi humas.
Proses olah tempat kejadian perkara berlangsung aman dan kondusif sampai selesai yang di saksikan oleh kuasa hukum korban, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.




