Way kanan-lampung.
globalinvestigasinews.com
Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II Kamoung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/6/2026).
Tersangka inisial RM(20) alamat KTP di Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat dan berdomisili di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) terjadi pada hari Kamis,18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 Wib.
Peristiwa pencurian ini diduga dilakukan lebih dari dua orang modusnya dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu belakang lalu masuk ke dapur dan membuka kunci gembok kamar tengah.
Setelah masuk pelaku merusak kunci lemari pakain dan mengambil tas selempang warna hitam berisi perhiasan emas 24 karat bentuk cincin seberat 5 gram.
Diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp. 38..200.000,- , STNK dan BPKB sepeda motor Honda beat nomor polisi : B 4520 TUJ milik korban.
Namun perbuatan diduga pelaku ini diketahui oleh saksi, karena saat tertidur saksi mendengar suara berisik di kamar tengah, setelah di periksa benar ada seorang laki laki yang tidak dikenal ada didalam kamar tengah dalam kondisi berantakan sehingga langsung diamankan.
Saat bersamaan ada pelaku lain berhasil keluar dari balik pintu kamar dan langsung melarikan diri lewat pintu belakang dapur.
Adapun korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp.50 puluh juta rupiah dan melapor ke Polsek Gunung Labuhan guna di dilakukan tindak lanjut.
Kronologis penangkapan terduga pelaku RM diamankan, pada hari Kamis 18-6-2026 oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan setelah dilakukan olah TKP ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana curat.
Dari hasil gelar pekara yang dilakukan petugas mendapatkan dua alat bukti sehingga telapor RM ditetapkan sebagai TSK dan telah kami amankan di Mako Polsek Gunung Labuhan,”jelas Kapolsek.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”imbuhnya.(YM Rahmanglobal)





