KALIANDA | LAMPUNG SELATAN | 18 APRIL 2026
KAMI TIDAK INGIN SALING SERANG, BERLANDASKAN KODE ETIK, TAPI KELUHAN HARUS DIJAWAB!
Kami menegaskan, pemberitaan ini bukan untuk mencari masalah atau saling serang dengan sesama insan pers. Kami dan rekan-rekan media sama-sama berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, kami hanya menyayangkan sikap pihak RSUD Bob Bazar Kalianda yang dalam klarifikasinya justru MELENCENG dari persoalan utama yang dikeluhkan keluarga korban. Jelas-jelas yang ditanyakan adalah kenapa visum tertunda hingga satu bulan, bukan soal teknis pengambilan.
Sorotan tajam terhadap kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda terkait keterlambatan penerbitan visum korban pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Palas terus bergulir panas.
Terbaru, pihak rumah sakit yang bersangkutan, dikabarkan sibuk melakukan klarifikasi di berbagai media. Namun sayang, apa yang disampaikan justru dinilai MELENCENG, TIDAK TEPAT SASARAN, DAN SEOLAH BERUSAHA MENGALIHKAN ISU.
Dalam klarifikasinya, mereka hanya menekankan satu hal:
“Bahwa SOP pengambilan visum itu harus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak yang berwenang, bukan sembarang orang.”
Menanggapi penjelasan tersebut, tim investigasi kami menilai jawaban ini sangat LUCU DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
“Ini sungguh sangat aneh dan memalukan. Kalau soal siapa yang berhak mengambil visum, itu kan ranah hukum dan itu sudah jelas. Masyarakat awam, warga di perkampungan pun paham bahwa ambil visum itu tugasnya polisi atau pihak berwenang,” cetus redaksi dengan nada geram.
“Persoalan kami dan publik BUKAN ITU! Yang kami sorot tajam, tapi yang keluarga korban tanyakan, dan yang menjadi catatan hitam adalah: KENAPA PEMBUATANNYA LAMBAT SEKALI? KENAPA HARUS MENUNGGU HAMPIR SATU BULAN? KENAPA BARU SELESAI SETELAH ADA SOROTAN MEDIA DAN HEBOH DI PUBLIK?”
“Kenapa harus sibuk jelaskan hal yang sudah jelas? Kenapa tidak langsung jawab soal keterlambatan? Ini namanya mengalihkan isu, ini namanya klarifikasi yang tidak menembak ke pokok masalah,” tambahnya.
Sungguh sangat disayangkan, sementara keluarga korban dan masyarakat luas sedang merintih menunggu keadilan, sementara bukti medis berisiko hilang karena waktu yang terlalu lama, pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru sibuk membenarkan diri dengan membahas hal yang sudah menjadi pengetahuan umum.
Standar waktu pembuatan visum itu jelas 14 HARI KERJA. Faktanya tertunda 30 HARI LEBIH dan baru bergerak cepat setelah “disentil” media.
PERTANYAAN BESAR KINI TETAP SAMA:
DIMANA SOP YANG DIMAKSUD? KENAPA HARUS NUNGGU VIRAL DULU BARU MAU KERJA CEPAT?
Jangan main-main dengan nasib anak korban! Keadilan tidak boleh dipermainkan dengan klarifikasi yang melenceng
(Didi)




