MERANGIN – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Lembah Masurai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Merangin pada Rabu (10/6/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan langsung dari terdakwa, Herli (21), yang jalannya persidangan mengungkap sejumlah fakta baru terkait aksi kekerasan tersebut.
Pengakuan Terdakwa: Menyesal dan Hanya Ikut-ikutan
Di hadapan Majelis Hakim, Herli mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam. Ia membenarkan telah melakukan tindakan kekerasan fisik berupa tendangan kepada korban, Pak Sukirman.
Namun, terdakwa berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa rencana matang dan hanya karena terbawa suasana (ikut-ikutan).
Kronologi Singkat: Saat peristiwa terjadi, terdakwa sedang bekerja dan melihat kerumunan massa. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari perkumpulan ramai tersebut, namun akhirnya ikut bergabung.
Minim Informasi Resmi: Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima imbauan atau sosialisasi resmi dari pihak kepolisian terkait ketegangan di wilayah tersebut. Informasi dan ajakan justru ia dapatkan dari obrolan antarwarga.
Sorotan Hakim Mengenai Aturan Adat dan Etika
Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mendalami pemahaman terdakwa mengenai konflik sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini. Hakim menyebutkan adanya aturan lokal yang melarang warga dari wilayah selatan untuk bekerja di daerah tersebut.
Terdakwa membenarkan dirinya mengetahui adanya aturan pembatasan tersebut. Namun, ia berkilah tidak mengetahui bagaimana tata cara atau mekanisme yang benar dan sah untuk melakukan pengusiran, hingga akhirnya berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di tingkat desa, terungkap pula di persidangan bahwa terdakwa telah membayar denda adat atas pelanggaran kekerasan yang dilakukannya kepada korban.
Catatan Sidang: Terdakwa berjanji agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan berkomitmen untuk lebih memperhatikan etika, adab, serta nilai-nilai adat yang sebenarnya dalam bermasyarakat.
JPU Siapkan Tuntutan, Sidang Ditunda Dua Minggu
Merespons keterangan terdakwa serta alat bukti yang telah dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kekerasan (KUHP).
Atas dasar tersebut, JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun berkas tuntutan secara komprehensif. Berikut adalah lini masa (agenda) kelanjutan sidang yang telah disepakati:
Agenda dan Jadwal Sidang Selanjutnya
Berdasarkan hasil persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun berkas tuntutan berdasarkan UU Kekerasan, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti yang ada. Sidang akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali dengan lini masa sebagai berikut:
Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 (dua minggu ke depan).
Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Catatan: Persidangan ditunda dan akan dibuka kembali dua minggu ke depan dengan agenda utama mendengarkan tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.





