Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Sesuai tekad orang nomor satu di Polres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K, tak ada ruang dan jalan yang terjal untuk mengejar keberadaan penjahat Narkoba walaupun di dalam lubang semut sekalipun akan di cari. Sepanjang waktu komitmen ini akan di gelorakan terus, demi kebaikan masa depan generasi muda dan pada umumnya masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu serta bangsa dan Negara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 02.30 Wita, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial I (50), berprovesi petani, dan A (25), yang belum bekerja yang sama-sama beralamat di desa Calabai Kecamatan Pekat.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Dari hasil penggeledahan badan maupun rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), tabung kaca, plastik klip kosong, sekop sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.894.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi personel yang bekerja secara profesional sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, kesigapan, dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Seluruh rangkaian penindakan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan mengedepankan prinsip profesional, transparan, serta akuntabel. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut, sekaligus memastikan wilayah Kabupaten Dompu terbebas dari peredaran gelap narkoba.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba atas keberhasilan mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kapolres Dompu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”
Lebih lanjut, IPTU Nyoman menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan represif yang terukur, disertai kegiatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana narkotika. Polres Dompu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika, tandasnya.
Penangkapan kedua orang terduga pelaku bersama barang bukti di benarkan oleh Kasi Humas Polres Iptu Nyoman Suardika, guna di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai kaidah hukum yang berlaku, pungkasnya. Jurnalis, Rdw.





