Pelarian Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berakhir, Polisi Amankan Taufik Hidayat

Bandung – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), akhirnya berakhir setelah sempat menjadi buronan selama sekitar dua pekan. Tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Foto dan video penangkapan yang beredar di media sosial memperlihatkan tersangka mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties saat berada di dalam kendaraan petugas. Dalam rekaman video lainnya, tersangka tampak dimintai keterangan oleh petugas di dalam kendaraan taktis milik Korps Brimob.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan yang dialami korban di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, korban diduga mengalami tindak kekerasan dalam kurun waktu yang cukup lama hingga mengakibatkan luka berat.
Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, korban juga mengalami gangguan pada fungsi penglihatan, kemampuan berjalan, serta kemampuan berbicara sehingga harus menjalani perawatan dan pendampingan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna mendalami kronologi kejadian, motif, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain dalam perkara tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
(Redaksi)





