Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Berlanjut, Sepni Erdiana Wartawati Global Investigasi News Dipertemukan dengan Terlapor

Merangin, 2 Juli 2026 – Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Sepni, wartawati Media Global Investigasi News Biro Merangin, terus berlanjut. Pada Kamis (2/7/2026), penyidik Unit Tipidter Polres Merangin mempertemukan pelapor dengan terlapor berinisial AL dalam agenda konfrontasi dan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Sepni hadir didampingi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jambi Media Global Investigasi News beserta sejumlah rekan wartawan dari wilayah Jambi. Pendampingan tersebut sempat dipersoalkan oleh pihak terlapor dengan alasan dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Menanggapi hal itu, Kaperwil Jambi menjelaskan kepada penyidik bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya.
«”Sepni adalah anggota kami. Sebagai pimpinan wilayah, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan memantau perkembangan perkara ini. Kami juga akan melaporkan perkembangannya kepada Pimpinan Redaksi di Bandung,” ujar Kaperwil Jambi.»
Penyidik kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan, tanggapan, serta klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani dalam proses konfrontasi tersebut.
Usai pertemuan, Sepni menjelaskan bahwa terlapor AL telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Menurut Sepni, AL mengaku menganggap perbuatannya hanya sebagai candaan karena keduanya telah saling mengenal.
Namun demikian, Sepni menegaskan bahwa sebelum perkara dilaporkan, terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, menurut keterangannya, AL sempat menantang dengan mengatakan, “Kalau mau lapor, laporlah.”
Sebagai seorang perempuan, Sepni menyatakan bahwa tindakan yang dialaminya tidak dapat dianggap sebagai candaan semata. Ia menilai perbuatan tersebut telah merendahkan martabat dan harga dirinya sebagai perempuan.
«”Saya masih akan memikirkan keputusan saya. Hari Senin nanti saya akan menyampaikan keputusan. Saya bisa saja memaafkan AL, tetapi bukan dengan cara seperti ini, setelah dipanggil penyidik baru meminta maaf. Saya juga harus mempertimbangkan keluarga saya,” ujar Sepni di hadapan penyidik.»
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Merangin menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
«”Kami menangani perkara ini sesuai prosedur,” ujarnya singkat.»
Penyidik juga menegaskan bahwa pihak kepolisian bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
«”Kami berada di posisi netral. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya mediasi dan klarifikasi agar kedua belah pihak dapat menyampaikan keterangannya secara langsung. Kelanjutan perkara akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan dan keputusan para pihak,” jelas penyidik.»
Di akhir pertemuan, Kaperwil Jambi menyampaikan apresiasi kepada Kanit Tipidter beserta jajaran penyidik Polres Merangin atas penanganan perkara yang dinilai telah berjalan sesuai prosedur dan memberikan ruang yang sama kepada pelapor maupun terlapor.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(Tim Global Investigasi News Jambi)






