Diduga Dipukul Saat Pemeriksaan di Polsek Sambi Rampas, Korban Desak Polisi Segera Proses Pelaku
Manggarai Timur – Peristiwa dugaan pemukulan yang terjadi di lingkungan Kantor Polsek Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, menjadi sorotan setelah seorang warga bernama Saban mengaku menjadi korban kekerasan fisik saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Tindakan pemukulan dan penganiayaan di kantor polisi dapat dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya bergantung pada dampak luka yang dialami korban”
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, permasalahan bermula dari persoalan utang piutang antara RB dan Saban. Pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, RB mendatangi rumah Saban untuk membicarakan penyelesaian utang tersebut.
Menurut penuturan Saban, awalnya pembicaraan berlangsung dengan baik. Dalam pertemuan itu, Saban menjelaskan kondisi keuangannya yang belum memungkinkan untuk melunasi utang karena hasil panen jagung yang diperoleh tidak sesuai harapan. Ia juga menyampaikan bahwa masih memiliki tanaman bawang merah dan jagung yang sedang dalam proses produksi.
Namun, menurut Saban, situasi berubah ketika RB diduga melontarkan kata-kata bernada emosi dan menuduhnya telah merugikan sejumlah warga di Desa Nampar Sepang. Saban kemudian meminta RB menjelaskan tuduhan tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Karena pembicaraan dinilai tidak lagi kondusif, Saban mengaku meminta RB meninggalkan rumahnya.
Istri Saban, Erni, disebut sempat berusaha menenangkan situasi dengan meminta RB pulang dan melanjutkan pembicaraan pada waktu lain. Setelah berada di luar rumah, menurut Saban, RB diduga menantangnya berduel sambil melontarkan kata-kata kasar. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan dugaan pengancaman yang diajukan RB ke Polsek Sambi Rampas.
Pada 23 Juni 2026, Saban sebagai terlapor bersama dua saksi, yakni Laksmana alias Mandala dan Azis, memenuhi panggilan Polsek Sambi Rampas untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Laksmana alias Mandala, yang mengaku hadir saat proses pemeriksaan, menjelaskan bahwa setelah penyidik selesai mengambil keterangan dari pelapor RB, pemeriksaan terhadap Saban mulai dilakukan oleh petugas kepolisian.
Menurut Laksmana, ketika proses pemeriksaan masih berlangsung, tiba-tiba terjadi keributan yang diduga dipicu oleh ucapan kasar yang dilontarkan RB kepada Saban. Ia menyebut RB kemudian diduga melakukan pemukulan ke arah wajah Saban hingga mengenai bagian alis dan pelipis kanan, yang menyebabkan luka dan pembengkakan.
“Saat itu anggota kepolisian yang berada di lokasi langsung berusaha melerai dan mengamankan situasi,” ujar Laksmana.
Ia juga menerangkan bahwa setelah insiden tersebut, RB diduga kembali melakukan upaya tendangan ke arah Saban. Namun, menurutnya, Saban berusaha menghindar sehingga RB terjatuh.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 10.30 WITA di lingkungan Kantor Polsek Sambi Rampas.
Setelah kejadian, kedua belah pihak dipanggil untuk menerima arahan dari pihak kepolisian. Menurut keterangan saksi, Kapolsek Sambi Rampas sempat menyarankan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
Namun demikian, Saban memilih melaporkan dugaan pemukulan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, petugas disebut segera mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Sementara itu, penyidik Polsek Sambi Rampas, Hamdan, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari para saksi dan korban.
“Semua saksi dan korban sudah dimintai keterangan. Korban juga sudah diperiksa di puskesmas untuk keperluan visum, dan kami telah membuat surat permintaan visum,” ujar Hamdan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta agar laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara serius demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ***
Team R
Catatan Redaksi : Tindakan pemukulan dan penganiayaan di kantor polisi dapat dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya bergantung pada dampak luka yang dialami korban.
Berikut adalah rincian ancaman pidananya:
- Penganiayaan Biasa (Tanpa Luka Berat/Mati): Dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (berdasarkan KUHP lama) atau 2 tahun 6 bulan penjara (berdasarkan KUHP baru).
- Mengakibatkan Luka Berat: Dipidana penjara paling lama 5 tahun.
- Mengakibatkan Kematian: Dipidana penjara paling lama 7 tahun (berdasarkan KUHP baru) atau 9 tahun (berdasarkan KUHP lama).
Selain itu, jika pemukulan tersebut dilakukan terhadap seorang pejabat atau aparat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan, seperti Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat, yang ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi atau menjadi korban dalam situasi ini, beri tahu saya:
- Siapa yang melakukan pemukulan (warga sipil terhadap warga sipil, warga terhadap polisi, atau sebaliknya)?
- Apakah terjadi luka berat atau halangan dalam bekerja bagi korban?
Praktisi hukum/Biro Hukum bisa memberikan rincian proses hukum atau hak-hak korban/pelapor yang lebih spesifik.
Sumber : Net/Hukum Online





