SUMUT-Deli Serdang, Ginewstv Investigasi. com : Perkara perceraian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, memanas. Marolo Sinaga selaku Penggugat diduga menghalalkan segala cara untuk bercerai dari istri sahnya Meri Krismes Br Silaban demi menikah lagi. Sidang mediasi yang digelar Kamis 20/8/2026 pekan lalu berakhir gagal. Minggu, 23 Agustus 2026.
Tergugat menolak mentah-mentah gugatan cerai tersebut dan mendesak Ketua PN Lubuk Pakam untuk membatalkan gugatan.
Gagalnya mediasi perkara No. Pdt. G/2026/PN Lbp antara Marolo Sinaga vs Meri Krismes Br Silaban. Tergugat menolak cerai karena pernikahan masih sah dan Penggugat diduga melakukan perkawinan berhalangan.
- Penggugat : Marolo Sinaga, agama Kristen/Katolik, didampingi 2 kuasa hukum saat mediasi.
- Tergugat : Meri Krismes Br Silaban, Istri Sah.
- Mediator : Panitera Pengganti Siti Nur Syamsiah, Basri SH dari PN Lubuk Pakam.
- Pihak Terkait Lesna Br Situmorang, diduga dinikahi Penggugat padahal masih berstatus istri sah.
Mediasi dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 2 September 2026.
Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Tergugat menolak karena 3 alasan utama :
- Pernikahan Masih Sah : Terdaftar sejak 4 Januari 2005. di Gereja Katolik oleh Pdt M Manurung. Tercatat di Akta Perkawinan No.1207 KW 06042014 0001 tanggal 06/04/2014 Disdukcapil Deli Serdang. Dari pernikahan dikaruniai 2 orang anak. “Seluruh surat asli KK, Buku Nikah, Akta ada sama saya,” papar Meri.
- Diduga Langgar Hukum : Penggugat diduga melanggar UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU PDP No.27/2022, karena menikah lagi dengan Lesna Br Situmorang yang masih memiliki suami sah dan 3 orang anak, tanpa izin istri.
- Diduga KDRT : Penggugat diduga melakukan intimidasi, penodongan parang, pengusiran, dan penganiayaan terhadap Tergugat dan mertua Sinar Br Sinaga di depan kedua anak.
“Alasan tidak ada kecocokan dan menuding selingkuh tidak benar. Faktanya saya justru diintimidasi dan ditodong parang, lalu diusir dari rumah,” ujar Meri Krismes Silaban saat dikonfirmasi via WA, Kamis 20/8/2026.
Dalam mediasi, Penggugat menyatakan ingin menceraikan Tergugat karena tidak ada kecocokan. Namun mediasi gagal karena Tergugat tidak bersedia.
Informasi yang beredar, Penggugat menggunakan 7 orang kuasa hukum, dalam perkara ini. Perkara perkawinan berhalangan ini juga telah dilaporkan ke Polres Samosir . Dugaan perkawinan kedua Penggugat dengan Lesna Br Situmorang dilakukan di Gereja GPI Samosir.
“Saya minta Ketua PN Lubuk Pakam menolak dan membatalkan gugatan ini,” tegas Meri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Lubuk Pakam belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait sidang pokok perkara 2/9/2026. Berita ini di terbitkan pada hari Sabtu 22/ 8/2026.
Bersambung…
(MYN)




