Jambi ginestvinvestigasiinews.com Investigasi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peretasan terhadap sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir lima bulan, penyidik menangkap tiga orang tersangka yang diduga berperan dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), menyampaikan bahwa penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz yang diduga menjadi pengendali utama jaringan dari luar negeri.
Tiga Tersangka Ditangkap
Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35) yang seluruhnya berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Menurut penyidik, DD berperan sebagai penghubung antara jaringan di Indonesia dengan Alcaz. Selanjutnya, DD bersama TAS merekrut puluhan orang untuk membuka rekening Bank Jambi dan rekening aset kripto.
Sebanyak 45 orang diketahui direkrut untuk membuka rekening. Dari hasil penyidikan, setiap rekening dihargai sekitar Rp 5 juta oleh jaringan, sementara para pembuka rekening hanya menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
AA Bertugas Mengelola Data Rekening
Tersangka AA diduga bertugas mengumpulkan identitas para pembuka rekening, menyimpan data nomor rekening, nomor telepon, serta kata sandi pada telepon seluler baru.
Seluruh data tersebut kemudian diserahkan kepada DD untuk diteruskan kepada Alcaz.
Berawal dari Laporan Nasabah
Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, ketika ribuan nasabah Bank Jambi melaporkan saldo rekening mereka berkurang tanpa pernah melakukan transaksi.
Penyidik kemudian menelusuri aliran transaksi dan menemukan pola yang mengarah pada dugaan aksi peretasan yang dilakukan secara terorganisir.
Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari 6.000 nasabah menjadi korban.
Total kerugian akibat dugaan peretasan tersebut diperkirakan mencapai Rp144,82 miliar.
Saat ini, Direskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri, termasuk sosok Alcaz yang disebut sebagai pengendali utama jaringan.
GINEWSTV Investigasi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian.





