KABUPATEN PURWAKARTA, JAWA BARAT — GINEWSTVINVESTIGASI.COM
Dugaan adanya kegiatan galian tanpa izin di wilayah RW 02, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat tanggapan dari pihak PT Aranka Multi Persada.
Direktur Operasional PT Aranka Multi Persada, Yusril, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bukan merupakan aktivitas pertambangan sebagaimana yang ramai diperbincangkan, melainkan kegiatan mencetak sawah baru yang menurutnya berkaitan dengan upaya mendukung program ketahanan pangan.
“Ini bukan galian. Kegiatan kami adalah mencetak sawah baru dan mendukung program prioritas nasional ketahanan pangan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pihak perusahaan telah mengantongi dokumen K3PR dan menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan yang dimiliki. Ia juga menyebut sejumlah perangkat daerah telah mengetahui keberadaan kegiatan tersebut.
Yusril menjelaskan, terdapat persoalan terkait perubahan data RT/RW setempat yang disebutnya belum terintegrasi dalam sistem OSS. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status kegiatan perusahaan.
“Ketika ada kejadian seperti ini, siapa yang bertanggung jawab? Kami menjalankan kegiatan operasional karena perizinan kami kuat dan kami juga memegang K3PR. Tentunya sudah ada modal yang kami keluarkan dari perusahaan,” katanya.
Ia mempertanyakan konsekuensi apabila kegiatan perusahaan kemudian dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi atau terdapat prosedur yang masih harus diperbarui.
“Kalau dianggap belum sah atau ada cacat prosedural, siapa yang akan mengganti modal kami? Negara atau daerah?” ujar Yusril.
Klaim Bukan Aktivitas Pertambangan
Yusril juga membantah apabila kegiatan PT Aranka Multi Persada disebut sebagai aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, perusahaan menggunakan KBLI yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi, pencetakan sawah, serta pekerjaan material untuk menunjang kegiatan proyek, bukan menjalankan usaha pertambangan.
Ia menyebut pihak PTSP, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, hingga Satpol PP disebut telah mengetahui kegiatan tersebut dan pernah hadir di lokasi.
Namun, Yusril mengaku pihaknya sempat mempertanyakan ketika terdapat pemasangan papan yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan.
“Kami sempat protes karena jangan sampai masyarakat digiring pada pemikiran bahwa kami melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Kami tidak menjalankan kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Menurut Yusril, material yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut berkaitan dengan kegiatan proyek, termasuk pengangkutan material/disposal untuk kebutuhan proyek strategis.
Perusahaan Siap Memperbarui Perizinan
Meski menyatakan telah memiliki dokumen perizinan, Yusril mengatakan pihak perusahaan tetap siap melakukan pembaruan apabila pemerintah daerah menyatakan terdapat dokumen administrasi yang perlu disesuaikan.
“Kalaupun memang perlu diperbarui sesuai arahan pemerintah daerah, kami siap memperbarui perizinan melalui Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Menurutnya, perusahaan tidak ingin berhadapan dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, pihaknya berharap terdapat kejelasan dan koordinasi mengenai legalitas kegiatan di lapangan.
Yusril Soroti Ketentuan Kemudahan PSN
Yusril juga menyinggung regulasi mengenai percepatan dan kemudahan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Regulasi tersebut memang mengatur fasilitas kemudahan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau badan usaha pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi serta operasi dan pemeliharaan.
Selain itu, Perpres Nomor 109 Tahun 2020 merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengenai percepatan pelaksanaan PSN. Regulasi tersebut mengatur upaya percepatan pelaksanaan PSN yang dapat dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau badan usaha.
Yusril berharap ketentuan mengenai kemudahan dan percepatan tersebut dapat menjadi bagian dari koordinasi antara perusahaan dan pemerintah apabila kegiatan yang dilaksanakan memang berkaitan dengan proyek yang telah ditetapkan sebagai PSN.
Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Regulasi tersebut menyebut RKPD 2026 memuat antara lain prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan serta Program Strategis Nasional.
“Yang kami harapkan adalah adanya percepatan dalam mengurus perizinan apabila kegiatan ini memang masuk dalam program strategis. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha agar pekerjaan dapat berjalan sesuai aturan,” kata Yusril.
Perlu Klarifikasi dan Verifikasi Bersama
Terlepas dari penjelasan pihak perusahaan, dugaan kegiatan tanpa izin maupun klaim bahwa kegiatan tersebut merupakan program cetak sawah baru tetap perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang.
Kejelasan mengenai status lahan, jenis kegiatan, KBLI perusahaan, dokumen K3PR, kesesuaian tata ruang, perizinan melalui OSS, dokumen lingkungan, asal-usul dan tujuan material, serta apakah kegiatan tersebut benar-benar berkaitan dengan PSN menjadi hal penting untuk memastikan status hukum kegiatan di lapangan.
Dengan demikian, pemberian label “galian ilegal” maupun sebaliknya tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan asumsi. Pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi terkait diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat.
Yusril menegaskan pihaknya siap memberikan dokumen dan mengikuti arahan pemerintah apabila masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi atau diperbarui.
“Kami siap mengikuti aturan. Yang penting ada kejelasan dan jangan sampai kegiatan kami disebut ilegal sementara kami menjalankan pekerjaan berdasarkan perizinan dan arahan yang kami terima,” pungkasnya.
(D.Fer)
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai perizinan, K3PR, keterlibatan perangkat daerah, serta status kegiatan di atas merupakan keterangan dari pihak PT Aranka Multi Persada dan masih memerlukan verifikasi dari instansi pemerintah terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.




