Pulang Pisau – Global InvestigasiNews,Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh setiap 30 April, Sabtu (2/5/2026). Tahun ini menjadi momentum penting karena bertepatan dengan 18 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam publikasi resmi pemerintah daerah, peringatan tersebut mengusung tema “Memaknai Hari Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” dengan pesan utama “Buka Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu.” Tema ini menegaskan pentingnya transparansi dan akses informasi bagi masyarakat.
Namun, semangat keterbukaan itu justru dipertanyakan publik. Saat dikonfirmasi oleh Media Global InvestigasiNews melalui WhatsApp, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau sekaligus unsur pimpinan TPID, Tony Harisinta, tidak memberikan respons terkait pelaksanaan operasi pasar yang sebelumnya digelar pemerintah daerah.
Padahal, operasi pasar tersebut menjadi salah satu program strategis dalam upaya pengendalian inflasi dan stabilisasi harga kebutuhan pokok. Sejumlah pertanyaan yang diajukan media meliputi jenis bahan pokok yang disediakan, jumlah distribusi, hingga apakah terdapat subsidi dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan. Kondisi ini dinilai kontras dengan semangat keterbukaan informasi yang tengah diperingati.
Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi bukan hanya slogan seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata, terutama dalam program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti operasi pasar.
“Jika pemerintah menggaungkan keterbukaan informasi, maka akses terhadap data publik—termasuk program ekonomi daerah—harus mudah diperoleh,” ujarnya.
Situasi ini pun memunculkan kritik dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi masih perlu diperkuat, tidak hanya dalam peringatan simbolik tetapi juga dalam pelayanan informasi sehari-hari.
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh badan publik untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Namun di Pulang Pisau, momen ini justru menyisakan tanda tanya besar.(Romi)




