Banyuwangi – Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan akan terus mengawal dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh pengusaha jasa internet (WiFi) berinisial ALVN. IWB menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada polemik antara individu, tetapi perlu dilihat dalam kerangka perlindungan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Perwakilan IWB menyatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Karena itu, ketika ada tindakan atau pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan, tentu harus dilihat secara serius. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Namun kami juga tidak ingin membuat kesimpulan hukum sepihak. Yang kami dorong adalah agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan IWB.
IWB juga menyoroti aspek hukum pidana. Menurutnya, apabila suatu pernyataan diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, aparat penegak hukum perlu melihat apakah unsur pidananya terpenuhi berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku serta konteks peristiwa secara keseluruhan.
“Jangan sampai karena dianggap hanya persoalan ucapan, kemudian persoalan ini diabaikan. Sebaliknya, jangan pula langsung memberikan vonis sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan membiarkan aparat melakukan penilaian berdasarkan bukti,” ujarnya.
IWB menegaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan profesionalitas kerja jurnalistik. Wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban menaati kode etik jurnalistik dan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi serta hak jawab.
“Posisi kami jelas. Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan seseorang. Kami ingin memastikan ketika ada dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, persoalan tersebut diproses secara proporsional. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka,” lanjutnya.
IWB berharap aparat penegak hukum dapat memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Menurutnya, penyelesaian secara transparan penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Ini bukan semata-mata soal satu wartawan atau satu organisasi media. Ada marwah profesi yang harus dihormati. Kami akan terus mengawal persoalan ini dengan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.
IWB juga mengingatkan bahwa UU Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri terhadap sengketa pemberitaan, sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik perlu terlebih dahulu dilihat konteksnya: apakah merupakan sengketa pers, persoalan pribadi, atau terdapat dugaan tindak pidana lain.
Dengan demikian, IWB meminta pihak terkait tidak menganggap remeh dugaan penghinaan tersebut. Namun, IWB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sampai adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini ditulis, pihak ALVN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghinaan tersebut. Upaya konfirmasi tetap dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Sp/Tim)




