SUMUT-SERGAI, DOLOK MASIHUL, Ginewstv Investigasi. com : Alat berat jenis Excavator diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar saat beroperasi di area perkebunan kelapa sawit milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang saat ini dioperasikan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting. Senin, 24 Agustus 2026.
Dilokasi terlihat jelas, Alat berat jenis Excavator tersebut beroperasi untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit tua dan pencacahan batangnya menjadi berkeping-keping kecil guna mempercepat pelapukan, mencegah hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros), dan menyiapkan lahan peremajaan (replanting), yang ada di Afdeling V, Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Penggunaan BBM bersubsidi seperti solar (biosolar) untuk operasional alat berat, termasuk excavator chipping di area perkebunan, merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, bahan bakar bersubsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat yang berhak, seperti UMKM, nelayan, petani tertentu, dan transportasi umum, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan perkebunan atau alat berat industri.
Saat awak media mengkonfirmasi Asisten Afd V Sahril Siregar pada Senin, 24 Agustus 2026, Sekira pukul, 08.59 Wib, melalui pesan whatsapp nya ia mengatakan, ” kalau terkait itu langsung saja tanya pemborong nya, bisa saja di jumpa kan. kalau perkara itu, orang itu la tanyakan. mana la mungkin awak, kalau setahu kami industri, kalau perkara di lapangan mana la tau tau itu.”ujarnya.
Sambung Sahril Siregar, ” Masalahnya kan masalah minyak kan, kalau minyak, biar saya jumpa kan sama orang itu, itu nya. Biar jelas, iya kalau saya tanya ke orang itu, minyak industri katanya. Ya gak apa-apa makanya itu biar di tanyakan langsung pemborong nya aja jangan sama saya, , itu gak rana saya menjawab itu. kalau alat itu saya tau 15 alat, kalau hasil investigasi yang ada dari sini dari situ, ya saya kan tidak masuk di situ. ” tutupnya melalui telepon whatsapp nya.
Kemudian Asisten tersebut memberikan pesan whatsapp nya kepada awak media ia menjelaskan. ” PT. Andalan Bintang Cemerlang, PT. PariQo Alya Paminngke, PT. Nats Anugerah Perkasa, PT. Andika Perkasa Abadi. ” tambahnya pada senin, 24 Agustus 2026, sekira pukul, 09.18 Wib.
Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi salah satu pemenang tender / Vendor yang berinisial J, melalui pesan whatsapp nya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekira pukul 10.30 Wib, ia Mengatakan, ” Izin pak klw kami menggunakan bbm subsidi, industri, di sini PK, kan ad 4 kontraktor kami dri PT NAP
Menjaga pak kami tetap pakai bbm industri,” Katanya.
Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat jelas Bahwa Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang di gunakan untuk alat berat jenis Excavator untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit tua, milik Perkebunan Sarang Giting, yang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pasal nya, awak media melihat BBM tersebut, di antar ke lokasi menggunakan sepeda motor dan mobil Suzuki Carry Pick Up.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM, Gas, atau LPG Bersubsidi dan penugasan pemerintah. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Peraturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Praktik ini menyebabkan alokasi BBM bersubsidi bagi masyarakat kecil yang berhak menjadi terganggu dan mencatatkan kerugian negara secara masif.
Bersambung…!!
(MYN)




