BANDUNG BARAT – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi perhatian publik seiring masih adanya sejumlah jabatan strategis yang belum terisi. Di tengah dinamika tersebut, Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dalam melakukan regenerasi birokrasi melalui rotasi, mutasi, dan promosi jabatan guna memperkuat efektivitas pemerintahan sekaligus mempercepat implementasi Visi AMANAH.
KIRAB menilai penguatan struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan strategis agar roda pemerintahan berjalan semakin efektif, pelayanan publik meningkat, serta pelaksanaan program pembangunan daerah dapat direalisasikan secara optimal.
Meski mendukung langkah tersebut, KIRAB menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua sekaligus Komandan KIRAB, Asep Herna, mengatakan regenerasi birokrasi merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar setiap kebijakan rotasi, mutasi, maupun promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengedepankan sistem merit serta terbebas dari kepentingan politik praktis.
«”Kami mendukung langkah konkret Bupati Jeje dalam mempercepat penguatan birokrasi demi terwujudnya Visi AMANAH. Namun seluruh proses rotasi, mutasi, dan promosi ASN wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, berbasis kompetensi, kinerja, integritas, serta bukan didasari kepentingan politik jangka pendek,” ujar Asep Herna.»
Menurutnya, pengangkatan pejabat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berbagai ketentuan lain yang mengatur penerapan sistem merit, uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan mekanisme pengisian jabatan secara objektif.
KIRAB berpandangan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur berpotensi memunculkan persoalan hukum, termasuk sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kondisi itu dinilai dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, KIRAB menyampaikan empat poin utama, yakni mendukung percepatan implementasi Visi AMANAH melalui penguatan birokrasi, menolak pengangkatan pejabat yang tidak sesuai prosedur, mendorong penerapan sistem merit dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, serta meminta birokrasi tetap menjaga netralitas dari kepentingan politik praktis.
«”Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat Bandung Barat. Birokrasi yang kuat lahir dari proses yang profesional, transparan, objektif, dan taat hukum. Karena itu, KIRAB akan terus mengawal agar seluruh kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi ASN berjalan sesuai regulasi,” tegas Asep Herna.»
Pernyataan KIRAB disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap agenda penataan birokrasi di Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah kalangan berharap kekosongan jabatan pada berbagai perangkat daerah dapat segera diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik sehingga pelayanan publik semakin optimal dan target pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap proses regenerasi birokrasi. Dengan demikian, reformasi birokrasi di Kabupaten Bandung Barat dihar






