LEBAK, Global Investigasi News – Sengketa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris menyatakan pembayaran atas lahan yang dibebaskan oleh PT Cemindo Gemilang Tbk sejak 2014 hingga kini belum diselesaikan.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Solih, mengatakan persoalan tersebut dinilai mencerminkan belum tuntasnya penyelesaian sengketa agraria di wilayah Kecamatan Bayah. Menurutnya, proses pembebasan lahan yang menjadi objek sengketa diduga menyimpan persoalan administrasi pertanahan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Agus meminta Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami para ahli waris. Ia juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti putusan pengadilan yang, menurut pihaknya, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami mendukung keberadaan perusahaan sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi di Bayah. Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Menurut Agus, tuntutan yang diajukan pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/PID/2016, yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan. Selain itu, ia juga menyebut adanya surat janji pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang ditandatangani oleh perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris.
Atas dasar tersebut, Agus menilai terdapat pengakuan dari pihak perusahaan mengenai adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan. Ia juga menduga dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah memiliki cacat hukum. Dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan resmi dari perusahaan.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., dan Nurhasid, SH., telah menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian tidak segera dilakukan. Upaya tersebut meliputi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga.
Selain gugatan perdata, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan diajukan dalam proses persidangan. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Cemindo Gemilang Tbk. Apabila somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada pengadilan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dimanfaatkan selama proses hukum berlangsung.
“Kami masih mengedepankan itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan semua pihak. Namun, apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH. yang mereka sebut sebagai salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo. Mereka juga menyatakan memperoleh pendampingan dari sosok yang disebut sebagai tangan kanan Presiden. Atas dasar itu, pihak ahli waris menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto apabila penyelesaian ganti rugi tidak segera direalisasikan oleh pihak yang berkewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Cemindo Gemilang Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait klaim, tudingan, maupun rencana gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris. Global Investigasi News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(WG/Red)





