REMBANG || Global Investigasi News.Com. Satreskrim Polres Rembang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Japerejo–Lasem, Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.
Pelaku berinisial MS, warga Kecamatan Sulang, berhasil diamankan setelah mengakui aksi perampasan sepeda motor yang dilakukannya terhadap seorang pemuda di wilayah Pamotan.
Korban diketahui bernama Aqshal Ilham Vieri Saputra (22), warga Desa Pandan, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Kuliner Lontong Tuyuhan, Desa Tuyuhan, Kecamatan Pancur. Saat itu pelaku menghampiri korban dan meminta diantarkan menuju Perempatan Japerejo dengan alasan ditinggalkan istrinya usai bertengkar.
Merasa iba, korban kemudian bersedia mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2024 miliknya.
Namun, ketika melintas di Jalan Raya Japerejo–Lasem, Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan, pelaku tiba-tiba menarik baju korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku memukul korban hingga tercebur ke selokan sebelum membawa kabur motor tersebut.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Rembang setelah pelaku ditangkap pada 1 Mei 2026 dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang diketahui merupakan residivis mengakui telah melakukan aksi curas terhadap korban di wilayah Pamotan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 beserta STNK asli milik korban. Tersangka mengaku sempat menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp1 juta, dan uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Rembang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, terutama yang meminta bantuan dengan modus tertentu. Warga juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
( Istanta GIN Rembang – Humas Polres Rembang ).





