Sulsel
Barruglobalinvestigasinews.my.id.
Pemerintah Kabupaten Barru mengambil langkah progresif untuk mempercepat pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal tahun 2026. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah bersama Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Daerah Barru (KKDB) yang digelar di Ruang Data Kantor Bupati Barru, (3/8/26).
Pertemuan krusial ini berfokus pada pembahasan dan penyempurnaan draf awal Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum yang kuat bagi kolaborasi jangka panjang antara pemerintah daerah dan diaspora Barru yang tergabung dalam KKDB.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, yang mewakili bupati. Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai elemen, khususnya KKDB, merupakan strategi penting untuk menjaga momentum pembangunan daerah.
“Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan, baik dari perangkat daerah maupun KKDB, sehingga setelah MoU disepakati dapat segera diwujudkan dalam program-program kerja sama yang konkret dan memberikan manfaat bagi masyarakat Barru,” ujar Andi Syarifuddin di hadapan para peserta rapat.
Komitmen kuat tersebut disambut hangat oleh Ketua Umum DPP KKDB, Tahir Burhan. Ia menyatakan bahwa jajaran pengurus KKDB tidak sekadar hadir untuk menyumbangkan ide, melainkan siap mengerahkan jejaring luas yang mencakup para pelaku usaha dan investor potensial.
Sebagai langkah awal, KKDB mengusulkan agar kerja sama difokuskan pada sektor-sektor riil yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, meliputi:
- Sektor pendidikan dan pelatihan.
- Sektor kesehatan.
- Sektor pariwisata.
- Pengembangan ekonomi dan UMKM.
- Pengembangan kawasan strategis daerah.
Tidak tanggung-tanggung, KKDB bahkan memaparkan sejumlah peluang investasi strategis yang siap dibawa ke Barru, seperti pengembangan kawasan pergudangan dan logistik di Garongkong, pembangunan rumah sakit swasta, investasi pariwisata, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
( Jum/ Humas IKP)




