ACEH SINGKIL – 16 Sept 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor hukum yang kuat dan transparan.
Penandatanganan dokumen kerja sama berlangsung khidmat di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, pada Selasa (15/9/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda lainnya, termasuk Pj. Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., para Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala SKPK, dan para Camat se-Kabupaten Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., menegaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuntut landasan hukum yang kokoh.
Ia menekankan pentingnya mengubah paradigma aparatur terhadap hukum, dari sesuatu yang ditakuti menjadi pedoman utama dalam bekerja.
“Hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kita ingin memastikan setiap kebijakan, program, pengelolaan aset, kontrak, dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, aparatur dapat bekerja secara profesional, tepat, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Safriadi.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk membangun budaya pemerintahan yang preventif. Melalui pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan, potensi sengketa atau persoalan hukum dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan, sehingga meminimalisir risiko di kemudian hari.
“Dengan kepastian hukum, kita ingin membangun pemerintahan yang lebih percaya diri, profesional, dan responsif. Sinergi dengan Kejaksaan harus menjadi kekuatan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Ia memandang kolaborasi ini sebagai instrumen vital untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Kerja sama ini kita dorong sebagai langkah preventif. Kejaksaan siap bersinergi memberikan pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan, sehingga setiap pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Syahron.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga tidak hanya bertujuan melindungi aparatur dari jeratan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi koordinasi yang lebih intensif antara Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil. Sebagaimana pesan penutup Bupati Safriadi, “Hukum memberikan kepastian, sinergi memberikan kekuatan, dan tata kelola yang baik akan melahirkan pembangunan yang berkelanjutan.”
Sumber: Diskominfo




