SERDANG BEDAGAI, SUMUT — GINEWS TV INVESTIGASI.COM, Senin, 28 September 2026,
Pelaksanaan proyek revitalisasi di SDN 104328, Dusun VII, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, informasi anggaran, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.
Proyek yang disebut merupakan kegiatan revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 tersebut meliputi pembangunan atau pekerjaan fisik sekolah dan fasilitas toilet. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan tersebut disebut bersumber dari anggaran pemerintah. Namun, terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta dokumen kontraknya masih diperlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.
Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 08.13 WIB, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Raden Cici Sistiansyah, S.Sos., melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan. Kondisi aplikasi yang menunjukkan pesan telah diterima dan terbaca tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan memberikan keterangan, sehingga redaksi tetap membuka ruang bagi Kadisdik untuk memberikan penjelasan.
Sorotan juga muncul karena di lapangan terdapat pertanyaan mengenai informasi proyek, antara lain nilai anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, serta dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah sumber yang ditemui media juga mempertanyakan apakah pekerjaan yang sedang berlangsung telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.
Selain itu, beredar dugaan mengenai adanya pemberian sejumlah uang atau fee dari pihak pelaksana pekerjaan kepada oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena memerlukan bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Redaksi menilai persoalan tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat, terutama karena kegiatan pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan anggaran pemerintah dan hasil pekerjaannya berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik.
Dalam konteks keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai antara lain melalui APBN dan APBD.
Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Redaksi GINEWS TV INVESTIGASI juga akan berupaya meminta keterangan dari Kepala Sekolah SDN 104328, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, pihak pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait lainnya.
Apabila ditemukan adanya perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis, hal tersebut semestinya dapat diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Berita ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik. Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersambung.
MY. Nasution
GINEWS TV INVESTIGASI




