KENDAL– GLOBALNNESTIGASI GINEWS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan 2024–2029 di Gedung DPRD Kendal, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Kendal, almarhum Drs. H. Akhmad Suyuti, serta pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Dalam rapat tersebut dibacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang meresmikan pemberhentian dengan hormat Akhmad Suyuti dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal karena meninggal dunia. Keputusan tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pengganti antar waktu.
Setelah pembacaan surat keputusan gubernur, prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan terhadap Nanik Susanti sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh peserta rapat paripurna.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Mahfud juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik Susanti yang telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan sesuai sumpah jabatan serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kepada anggota dewan yang baru mengucapkan sumpah, Saudari Nanik Susanti, kami ucapkan selamat bertugas. Semoga dapat melaksanakan amanah dengan baik dan sesuai dengan sumpah yang telah saudara ucapkan tadi serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan DPRD Kendal juga menyampaikan penghargaan kepada almarhum Akhmad Suyuti atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal.
“Saya ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa-jasa almarhum dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Mahfud Sodiq.
Selain pelantikan PAW, rapat paripurna juga membahas perubahan susunan alat kelengkapan dewan berdasarkan surat Fraksi PDI Perjuangan. Dalam keputusan tersebut, Nanik Susanti ditugaskan untuk duduk sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal.
Usai dilantik, Nanik Susanti menyatakan kesiapannya menjalankan amanat partai dan masyarakat. “Insyaallah ke depan amanah dan siap mengawal aspirasi masyarakat,” kata Nanik Susanti.





