MANDIANGIN TIMUR, SAROLANGUN — Rapat terkait pola kemitraan antara PT Wanakasita Nusantara (PT WN) dengan masyarakat dan desa yang berada di sekitar wilayah HGU perusahaan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Rapat tersebut digelar di Kantor Camat Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut dipimpin Camat Mandiangin Timur, Mulya Malik, dan dihadiri pihak PT WN, termasuk Humas PT WN beserta rombongan.
Namun, pelaksanaan rapat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, undangan rapat disebut hanya ditujukan kepada Pemerintah Desa Guruh Baru.
Sementara itu, sejumlah desa lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak atau berada di sekitar area HGU PT WN, di antaranya Desa Jati Baru dan Desa Petiduran, disebut tidak menerima undangan. Hal serupa juga menjadi pertanyaan terkait pihak-pihak yang berkaitan dengan wilayah HTI.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan pihak yang diundang dalam pembahasan pola kemitraan tersebut.
Mengapa Desa Lain Tidak Dilibatkan?
Apabila pembahasan menyangkut pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat atau desa yang berada maupun terdampak di sekitar wilayah HGU PT WN, masyarakat mempertanyakan mengapa tidak seluruh desa yang berkaitan turut dilibatkan.
Pertanyaan yang berkembang bukan semata-mata mengenai siapa yang hadir dalam rapat, melainkan mengenai transparansi dan dasar penentuan desa yang mendapatkan undangan.
Untuk memperoleh penjelasan, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Humas PT Wanakasita Nusantara melalui aplikasi WhatsApp. Humas PT WN sempat memberikan respons, namun ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan desa lain tidak diundang, pesan tersebut diketahui telah dibaca tetapi hingga berita ini disusun belum mendapatkan jawaban lebih lanjut.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai agenda rapat, dasar penentuan peserta, serta apakah pembahasan tersebut memang hanya berkaitan dengan Desa Guruh Baru atau mencakup desa-desa lain yang memiliki keterkaitan dengan wilayah HGU PT WN.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul berbagai persepsi maupun dugaan di tengah masyarakat.
Menunggu Penjelasan Para Pihak
Masyarakat kini menunggu klarifikasi dari PT Wanakasita Nusantara, Pemerintah Kecamatan Mandiangin Timur, serta pemerintah desa terkait mengenai mekanisme dan tujuan rapat pola kemitraan tersebut.
Jika memang terdapat alasan administratif, teknis, atau ketentuan tertentu yang menjadi dasar hanya Desa Guruh Baru yang diundang, masyarakat berharap alasan tersebut dapat disampaikan secara jelas.
Sebaliknya, apabila rapat tersebut berkaitan dengan kepentingan sejumlah desa yang terdampak atau memiliki keterkaitan dengan wilayah HGU, masyarakat berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat diberikan ruang untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasinya.
Bukan soal siapa yang diundang, tetapi mengapa desa lain tidak dilibatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wanakasita Nusantara belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertanyaan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hak jawab dan ruang klarifikasi terbuka bagi PT Wanakasita Nusantara, Pemerintah Kecamatan Mandiangin Timur, pemerintah desa, maupun pihak lainnya untuk memberikan penjelasan dan informasi tambahan.
Nendi
Global Investigasi News




