Mandailing Natal, 25 Mei 2026 — Pernyataan pihak manajemen perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini persoalan penguasaan dan pengusahaan lahan milik warga masih berlangsung dan belum terselesaikan.
Pernyataan Manager berinisial “HF” Ritonga bersama manajemen “NH” yang menyebut perusahaan telah memiliki izin IUP dinilai sebagian pihak justru menimbulkan polemik baru. Publik mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut, mengingat perusahaan masih diduga menguasai lahan masyarakat sejak sekitar tahun 2005 hingga 2026.
Sejumlah lahan yang menjadi objek sengketa berada di beberapa wilayah, di antaranya Desa Batahan IV yang merupakan kawasan program transmigrasi pemerintah dan telah memiliki sertifikat hak milik, Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit di Desa Batahan I.
Berdasarkan pantauan awak media yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak tahun 2014, penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan disebut pernah dibahas dan diakui dalam berbagai forum resmi yang dihadiri unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif hingga akhir tahun 2022.
Di tengah belum selesainya konflik agraria tersebut, muncul pertanyaan terkait legalitas penerbitan IUP yang diklaim perusahaan. Masyarakat mempertanyakan pihak yang menerbitkan izin, proses penerbitannya, hingga kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku, mengingat objek lahan masih dalam sengketa.
Dalam ketentuan perkebunan dan agraria, proses penerbitan IUP harus melalui sejumlah tahapan administrasi, seperti izin prinsip dan izin lokasi. Izin lokasi sendiri memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan dan investasi, yakni berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Dalam masa tersebut, perusahaan diwajibkan menyelesaikan pembebasan lahan secara sah dan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang menyatakan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Selain itu, Pasal 18 UUPA menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 28 UUPA menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, bukan terhadap tanah masyarakat yang masih memiliki hak kepemilikan sah.
Dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) juga ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan. Ketentuan tersebut menempatkan legalitas penguasaan tanah sebagai syarat utama sebelum kegiatan usaha dijalankan secara penuh.
Masyarakat Desa Batahan IV menyebut sekitar 174 hektare lahan Usaha II transmigrasi yang telah bersertifikat hingga kini belum dikembalikan. Sementara di Desa Kampung Kapas I, warga mengklaim sekitar 250 hektare lahan hilang, meski pihak perusahaan disebut hanya mengakui penguasaan kurang dari 100 hektare.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Aula Kantor Bupati dengan menghadirkan berbagai pihak terkait dan stakeholder. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret terhadap konflik tersebut.
Sebagian masyarakat menilai DPRD dan Pemerintah Daerah Mandailing Natal terkesan lamban dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hasil rapat terakhir bahkan dinilai sejumlah pihak mengarah pada penyudutan pihak ketiga yang memperoleh sertifikat melalui proses jual beli dari pemilik awal.
Catatan awak media, Muchtar atau yang akrab disapa Omta menyampaikan kritik terhadap berbagai pernyataan yang berkembang terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan masyarakat saat ini semakin memahami persoalan hukum dan regulasi pertanahan.
“Jangan asal ngomong, masyarakat sekarang tidak lagi bodoh,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu transparansi dari pemerintah terkait dasar hukum penerbitan IUP serta langkah konkret penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.





