Kabupaten Bogor 12 Mai 2025 Ginewstv investigasi.com.
Rancabungur Bogor, || Kontropersi tentang study tour yang akan dilaksanakan oleh siswa/siswi SMPN I Rancabungur pada tanggal 25 Mei 2026 mengundang tanda tanya sebagian orang tua murid.
Sesuai edaran Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat bahwa larangan study tour yang memberatkan orangtua apalagi kondisi saat ini apapun alasannya.
Hasil temuan tim awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia sebagai berikut
- Seluruh siswa kelas VII dan VIII harus mengikuti Study Tour mengingat ini sudah tercantum dalam RAKS.
- Apabila tidak ikut akan dikenakan tugas sesuai instruksi walas
- Biaya Study Tour tidak disepakati dengan orangtua sebesar Rp.700.000
- Biaya harus lunas sebelum seminggu pemberangkatan
- Diduga tidak melibatkannya Komite Sekolah dalam acara Study Tour
- Tidak ada Berita acara rapat.
- SK Kepanitiaan Study Tour tidak ada sehingga Ketua Panitia dirangkap oleh Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab.
- Pelaksanaan diserahkan ke pihak ketiga yakni travel S
Pungli di sekolah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012. Larangan ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Larangan pungli di sekolah
Tidak boleh menarik pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid
Tidak boleh menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli buku, seragam, atau bahan ajar
Tidak boleh menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Tidak boleh menarik pungutan perpisahan atau wisuda
Sanksi pelanggaran
Kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan setempat dapat dianggap menyalahgunakan jabatan
Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif
Pada saat terjadi kegaduhan di kelas VII yang terdiri tiga kelas yang mana tiga kelas ini tidak ikut Study Tour mengakibatkan kemarahan sang Kepala Sekolah sehingga melakukan intimidasi terhadap siswa, akibat yang diperbuat Kepala Sekolah siswa pulang sekolah mengadu ke orangtuanya sambil menangis merasa down dan psikis anak tergoncang, maka dasar itulah salah seorang walimurid menyampaikan ke awak media selaku kontrol sosial.
“47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda melanggar aturan
- Uang UNAS
- Uang ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang map ijazah
- Uang legalisasi
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa
- Uang listrik
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT)”
Saat kami berada dilokasi SMPN I Rancabungur untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah ternyata Kepala Sekolah tidak ada ditempat dan kami diterima oleh Wakasek Kesiswaan, Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sapras
Apa yang kami dapatkan dari ketiga Wakasek belum bisa dijadikan acuan jawaban yang memuaskan dan mereka menjamin akan mempertemukan kami disekitar jam 14.00 siang, ternyata setelah kami menunggu Wakasek Sapras memberitahu kepada kami bahwa kepala Sekolah tidak datang kembali ke sekolah.
Kami mengharapkan kepada Kepala SMPN I Rancabungur Koperatif agar masalah tidak menjadi liar dan bias, kami hanya minta konfirmasi dan klarifikasi bukan untuk menjustis pihak sekolah, kami masih menunggu kapan kepala Sekolah menerima kami lagi.
Sumber dari walimurid menyatakan siap menjadi saksi atas apa yang terjadi dengan perihal pemaksaan intimidasi langsung dari sang Kepala sekolah.
Dari perihal diatas sudah jelas Kepala SMPN 1 Rancabungur telah mengindahkan edaran dan larangan Bupati yang memberatkan orangtua perihal kegiatan ini.
Apakah diduga karena merasa dekat dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto sehingga mewajibkan siswanya untuk stuy tour
Prosedurnya akan kami kawal sesuai SOP tidak jangan sampai meraih untung membuat walimurid buntung
Pewarta Tim PWRI Pewarta :/ Sujai Ginewstv investigasi.com.





