KARAWANG – Gelombang tuntutan terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menguat. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Melalui surat bernomor 040/BPK/LSM KPK RI JABAR/VI/2026, lembaga tersebut meminta salinan lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Surat itu ditujukan langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jawa Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara di tingkat daerah.
Langkah ini bukan sekadar permintaan administratif. Di balik surat tersebut tersimpan dorongan kuat agar hasil audit negara tidak berhenti sebagai dokumen internal birokrasi, melainkan menjadi instrumen kontrol sosial yang dapat diakses dan dikaji oleh masyarakat luas.
Ketua LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 21. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan sejauh mana hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semakin terbuka sebuah proses pengelolaan anggaran, semakin kecil pula ruang bagi praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Soroti Dana BOS dan Pengelolaan Dana Desa
Dalam permohonannya, LSM KPK RI Jabar memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang disalurkan kepada sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Karawang, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.
Dana BOS merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Karena itu, penggunaan anggaran tersebut dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Selain sektor pendidikan, pengelolaan anggaran desa juga menjadi fokus utama. Besarnya alokasi dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa setiap tahun menjadikan sektor ini rawan terhadap berbagai potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
LSM KPK RI Jabar meminta BPK membuka informasi mengenai nomor dan tanggal resmi laporan audit, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), serta matriks temuan pemeriksaan yang memuat rincian nilai anggaran yang diaudit, bentuk pelanggaran yang ditemukan, potensi kerugian negara atau daerah, hingga rekomendasi perbaikan beserta batas waktu penyelesaiannya.
Bagi lembaga tersebut, publik tidak hanya berhak mengetahui hasil akhir audit, tetapi juga perlu memahami sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan auditor negara.
Bidik Anggaran Infrastruktur DPURP
Sorotan berikutnya diarahkan kepada realisasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPURP) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Sektor infrastruktur selama ini dikenal sebagai salah satu bidang yang menyerap anggaran besar sekaligus memiliki tingkat risiko tinggi terhadap terjadinya penyimpangan, baik berupa ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan pelaksanaan, maupun potensi kelebihan pembayaran.
Karena itu, LSM KPK RI Jabar meminta hasil audit yang mengulas kesesuaian antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) dengan realisasi pencairan dana serta pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan nilai anggaran yang telah dibelanjakan.
Program Rutilahu Jadi Perhatian Serius
Tidak kalah penting, Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Rutilahu juga masuk dalam daftar program yang diminta untuk dibuka hasil auditnya kepada publik.
Program yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak tersebut dinilai harus diawasi secara ketat karena menyangkut hak dasar masyarakat dan menyerap anggaran yang tidak sedikit.
LSM KPK RI Jabar meminta BPK mengungkap hasil pemeriksaan terkait validitas data penerima manfaat, kualitas bangunan yang dibangun, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga kemungkinan adanya kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta agar hasil audit terhadap program RTLH dibuka secara terang kepada publik. Yang ingin kami pastikan bukan sekadar berapa besar anggaran yang telah dicairkan, tetapi apakah bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, apakah kualitas bangunan yang dibangun telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, serta apakah terdapat kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Januardi Manurung.
Ia menambahkan bahwa program sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin tidak boleh menjadi ruang bagi praktik penyimpangan.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata dan berkualitas,” tambahnya.
Pertanyakan Kepatuhan Transaksi Non-Tunai dan Legalitas Aset
Selain menyoroti penggunaan anggaran, LSM KPK RI Jabar juga meminta informasi terkait kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2019 mengenai kewajiban transaksi non-tunai untuk pembayaran di atas Rp5 juta.
Menurut lembaga tersebut, penerapan sistem transaksi non-tunai merupakan instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta kejelasan mengenai status hukum aset pada berbagai proyek perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pembangunan sanitasi, drainase lingkungan, serta jaringan irigasi.
Aspek legalitas lahan, status kepemilikan aset, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga potensi sengketa hukum menjadi bagian yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dalam audit keuangan daerah.
Ujian Keterbukaan dan Akuntabilitas
Sebagai bentuk keseriusan menjalankan fungsi kontrol sosial, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Bagi kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan, langkah yang dilakukan LSM KPK RI Jabar merupakan refleksi semakin kuatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Keterbukaan dokumen hasil audit diyakini dapat mempersempit ruang penyimpangan, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah.
Kini perhatian publik tertuju kepada respons BPK Perwakilan Jawa Barat. Apakah permohonan tersebut akan direspons dengan membuka akses yang lebih luas terhadap hasil audit keuangan daerah, atau justru memunculkan perdebatan baru mengenai batasan akses publik terhadap dokumen pemeriksaan negara.
Apa pun jawabannya, polemik ini telah menjadi indikator penting dalam mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sebab di era pemerintahan modern, transparansi bukan lagi sekadar slogan administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.





