GIN JATIM JEMBER,
26/08/2026
Harapan baru kembali muncul bagi Yufi Isnaini setelah laporan dugaan perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen yang dilaporkannya. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Isnaini mendatangi Polres Jember dan berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Jember.
Sengketa ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yufi Isnaini pada 24 Maret 2025. Objek yang dipersengketakan berupa sebidang tanah sawah seluas 11.370 meter persegi, tercatat dalam Buku Letter C Nomor 2165, Persil 93, Klas S.II, yang terletak di Dusun Renes, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Menurut pelapor, tanah tersebut merupakan hak milik almarhum Mudjais, orang tuanya, yang telah dibagi-bagi kepada seluruh ahli waris berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian tertanggal 17 Oktober 1998.
Merasa dirugikan dan menduga adanya unsur pidana pemalsuan, Yufi Isnawiyah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Jawa Timur pada tahun 2025 sibulan september tahun lalu
Dalam laporannya, pelapor menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud menimbulkan kerugian dan mempengaruhi putusan pengadilan.
Kemudian Polda Jawa Timur menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polres Jember. Surat Perintah Penyelidikan pun diterbitkan dengan nomor SP Lidik/1543/XIRES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 12 September 2025.
Pertemuan antara yufi Isnaini dengan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember menjadi titik terang yang dinanti-nantikan. Isnaini menyampaikan rasa syukurnya kepada awak media setelah pertemuan tersebut akan ada tindak lanjut yang lebih terarah kedepanya
“Saya bersyukur sekali bisa bertemu langsung dengan Bapak Hari. Apa yang beliau sampaikan kepada kami, sedikit memberi angin segar atas apa yang kami laporkan setahun lalu.
Beliau akan memproses laporan kami selambat-lambatnya satu minggu dari sekarang,” ujar Isnaini dengan wajah penuh semangat
Saat dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya, IPTU Hari Sasono, S.Trk., M.Si., selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima dengan secepatnya
Penanganan perkara akan dilakukan secara normatif, mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku secara sah.
“Dalam hal ini, pihak Satreskrim Polres Jember melalui Unit Tipidter akan menindaklanjuti laporan dari pelapor terkait apa yang dilaporkan secara normatif, sesuai prosedur yang berlaku, serta berlandaskan pada KUHP yang berlaku
Setiap tahapan penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpegang teguh pada prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, guna mengungkap fakta serta kebenaran peristiwa yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan pelapor proses hukum yang telah berjalan selama hampir satu tahun ini dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kejelasan bagi pihak yang bersangkutan Agar apa yang diharapkan bisa tercapai walaupun kita sudah terlalu lama menunggu ucapnya
Maski




