Padang – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan agar tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Beny Saswin Nasrun yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih lima bulan.
Menurut Rahmad Sukendar, status Beny sebagai buronan yang cukup lama menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta Kejaksaan agar tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Beny Saswin. Yang bersangkutan telah berstatus DPO selama sekitar lima bulan sehingga terdapat alasan objektif dan subjektif untuk tetap dilakukan penahanan,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).
Rahmad menilai, pemberian penangguhan penahanan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia juga mengapresiasi langkah Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang berhasil mengamankan Beny Saswin setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
“Keberhasilan penangkapan DPO ini patut diapresiasi. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas perkara yang menjerat Beny Saswin, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rahmad Sukendar.
Kasus yang menjerat Beny Saswin menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
(*)





