ACEH SINGKIL – 26 Juni 2026
Puluhan tokoh masyarakat dari Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, pada Kamis (25/6/2026).
Kedatangan mereka dalam rangka audiensi strategis ini membawa tiga poin tuntutan utama terkait kepastian hukum pembentukan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) periode 2026-2032.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas menolak adanya wacana pemilihan ulang anggota BPKam.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menetapkan tujuh orang anggota BPKam yang telah terpilih melalui proses demokratis di tingkat desa, serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai landasan legalitas jabatan mereka.
Ustadz Rabudin, salah satu tokoh masyarakat yang menjadi juru bicara, menegaskan bahwa proses pemilihan di Desa Danau Bungara telah selesai dan sah secara prosedural.
Ia meminta agar pemerintah daerah tidak menciptakan kegaduhan baru di tengah masyarakat yang selama ini kondusif.
“Kehadiran kami hari ini semata-mata untuk menuntut kepastian.
Tujuh anggota BPKam yang terpilih harus segera diproses dan diterbitkan SK-nya oleh Bupati.
Jangan ada lagi narasi pemilihan ulang karena itu hanya akan memicu konflik.
Selama 18 tahun terakhir, struktur BPKam/BPD di desa kami konsisten berjumlah tujuh orang dan berjalan damai,” ujar Rabudin dengan nada tegas.
Tuntutan serupa juga disampaikan oleh Alimsyah, salah satu anggota BPKam Danau Bungara yang terpilih.
Ia menjelaskan bahwa jumlah tujuh anggota merupakan hal yang wajar dan proporsional mengingat luas wilayah serta kapasitas keuangan Desa Danau Bungara.
“Kami merasa sangat wajar jika BPKam berjumlah tujuh orang.
Ini sudah menjadi pertimbangan matang berdasarkan kondisi desa.
Kami mohon kepada para pengambil kebijakan untuk tidak meributkan desa kami.
Selama ini, kami hidup dalam kedamaian dan kenyamanan. Biarkan kami terus menjaga harmoni tersebut,” tambah Alimsyah.
Untuk memperkuat posisi tawar, seluruh poin tuntutan tersebut dikuatkan dengan tanda tangan para tokoh masyarakat yang hadir, serta ditandatangani pula oleh Plt. Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP., sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas penerimaan aspirasi tersebut.
Menanggapi desakan warga, Plt. Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, menyatakan bahwa seluruh materi aspirasi telah dicatat secara resmi.
Namun, ia mengakui adanya keterlambatan akibat pimpinan daerah dinas luar.
“Poin-poin tuntutan dari masyarakat Danau Bungara sudah kami catat dengan baik dan akan segera kami sampaikan kepada pimpinan.
Saat ini, Bupati dan jajaran terkait sedang berada di Provinsi Gorontalo untuk menghadiri acara Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII. Begitu beliau kembali, kami akan segera menindaklanjuti permohonan ini,” jelas Riky.
Meski demikian, perwakilan masyarakat memberikan tenggat waktu implisit.
Mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa dengan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka mengenai penetapan SK BPKam tujuh orang ini tidak segera diindahkan oleh Pemkab Aceh Singkil.
Masyarakat Danau Bungara kini menunggu langkah konkret dari eksekutif daerah untuk menghindari eskalasi sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Kecamatan Kota Baharu.(*)
Sumber: Khairi
Ginews Aceh Singkil





