Pulang Pisau – Global InvestigasiNews,Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (27/6/2026) menuai keluhan dari masyarakat. Bukan semata karena listrik padam, melainkan karena informasi yang diterima warga dinilai terlambat sehingga banyak pelanggan tidak memiliki waktu untuk melakukan persiapan.
PLN ULP Pulang Pisau melalui pengumuman resmi menyampaikan bahwa penghentian sementara pasokan listrik dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Pemadaman disebut sebagai dampak gangguan teknis pada komponen Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang memengaruhi pasokan daya sistem.
Wilayah terdampak meliputi sebagian Kota Pulang Pisau, Desa Bereng, Desa Anjir Pulang Pisau, Desa Anjir Kalampan, dan Desa Mandomai.
Namun, sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya pemadaman ketika listrik sudah padam atau sesaat sebelum pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai kebutuhan rumah tangga.
“Kalau ada pemberitahuan lebih awal, kami bisa menyiapkan air, menyelesaikan memasak, mengisi daya telepon genggam, atau mengamankan peralatan elektronik. Tetapi informasi yang kami terima sangat minim,” keluh seorang ibu rumah tangga.
Keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha kecil yang aktivitasnya bergantung pada pasokan listrik. Mereka berharap penyampaian informasi pemadaman dapat dilakukan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Selain aktivitas rumah tangga yang terganggu, warga juga menyoroti dampak lanjutan terhadap layanan air bersih. Di sejumlah kawasan, distribusi air ikut terhenti ketika pasokan listrik padam karena instalasi pengolahan maupun pompa distribusi bergantung pada pasokan listrik.
Di sisi lain, PLN dalam pengumumannya menyatakan bahwa pengaturan operasi sistem dilakukan untuk menjaga keandalan dan stabilitas jaringan kelistrikan serta memastikan proses pemulihan dapat berlangsung secepat mungkin. PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
Meski demikian, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan penanganan gangguan, tetapi juga dari efektivitas komunikasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan jauh sebelum pemadaman memberi kesempatan kepada pelanggan untuk melakukan antisipasi, sehingga dampak terhadap aktivitas rumah tangga, usaha, pendidikan, maupun layanan publik dapat diminimalkan.
Masyarakat berharap ke depan PLN memperkuat sistem penyebarluasan informasi melalui berbagai kanal komunikasi, sehingga setiap pemadaman terencana maupun pengaturan beban akibat gangguan dapat diketahui masyarakat lebih awal. Transparansi dan ketepatan waktu penyampaian informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang menjadi hak pelanggan.(Romi)





