SUMUT – SIMALUNGUN, Ginewstv Investigasi.com : Polsek Silou Kahean Diminta segera tangkap pelaku inisial ADS Alias SARDAM, yang diduga telah melakukan Penganiayaan terhadap korban SUPRI ANDREAN (46), warga Desa Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, 26 Juni 2026.
Terduga pelaku ADS Alias SARDAM, yang telah melakukan Penganiayaan kepada korban di salah satu bengkel yang ada di wilayah Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Polsek Silou Kahean diminta segera menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap SUPRI ANDREAN.
Saat awak media mengkonfirmasi korban, melalui pesan WhatsApp nya pada Jumat, 26 Juni 2026, sekira pukul 11.38 Wib, Ia menjelaskan, ” Saya waktu pulang kerja, saya naik kereta mau ke bengkel. terus SARDAM mengikuti saya dari belakang, sesampai di bengkel, saya langsung di pukuli Tanpa bertanya – tanya. saya masalah nya tidak tau bang. tiba – tiba saya langsung di pukuli bang. lalu datang orang, baru dia pergi bang, apa masalah nya saya sedikitpun tidak tau bang.”ujarnya.
Sebelumnya, SUPRI ANDREAN telah membuat laporannya ke Polsek Silou Kahean, terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang terjadi di Jalan Umum Silou Paribuan. Dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SILOU KAHEAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Juni 2026.
Selanjutnya pada Jumat 26 Juni 2026, Sekira Pukul 15.40 Wib, awak media meng konfirmasi Kapolsek Silou Kahean, AKP EDY SYAHPUTRA,SH,MH, melalui pesan WhatsApp nya dan di sambut dengan baik ,” Sore Pak,ntr qu cek dlu.”ujarnya.
Kemudian pada pukul, 18.23 Wib, Kapolsek kembali meneruskan pesan WhatsApp ke awak media yang di terima dari anggota nya, yang berisikan,” Siap komandan, tindakan yang kita lakukan :
- Saksi sudah di Interogasi an.
- Supri Andrean.
- Jerman Saragih.
- Levi Hariansyah Damanik.
- Hasil Visum sudah dikeluarkan puskesmas.
- Terlapor an. Agung Dermawan Saragih alias SARDAM sudah di Interogasi.
- SP2HP pertama sudah diberikan kepada pelapor.
- Rencana tindak lanjut : akan dilakukan upaya Mekanisme Restratif Justise, sebelum perkaranya di naikan ke tahap penyidikan.
- SP2HP pertama sudah diberikan kepada pelapor.
Demikian disampaikan terima kasih.” tambah Kapolsek.
Bersambung,,,,,,,,!!!
(MYN)





