PULANG PISAU – Global InvestigasiNews, 30 Juni 2026 Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau akhirnya memberikan jawaban resmi atas permohonan konfirmasi yang diajukan Global InvestigasiNews terkait keterbukaan informasi publik dan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.

Melalui surat Nomor: 700/129/ITKAB-PP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Inspektur Daerah Hayes Hendra, SE., M.AB, Inspektorat menjelaskan batas kewenangan lembaganya sekaligus menguraikan mekanisme hukum yang dapat ditempuh masyarakat maupun media apabila menghadapi persoalan pelayanan informasi publik.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Global InvestigasiNews Nomor 209/GIN-PP/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang mengajukan lima pertanyaan mengenai kewajiban OPD merespons media, peran Inspektorat dalam pembinaan transparansi, evaluasi terhadap OPD yang tidak responsif, mekanisme penanganan laporan, hingga jalur pengaduan yang tersedia.
Keterbukaan Informasi Diatur Undang-Undang.
Dalam jawabannya, Inspektorat menegaskan bahwa pelayanan informasi publik telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, hingga Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018.
Karena itu, setiap permohonan informasi publik secara resmi harus diproses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik agar dapat diidentifikasi, diklasifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat Tegaskan Bukan Juru Bicara Pemerintah
Menjawab pertanyaan mengenai pembinaan komunikasi publik, Inspektorat menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, fungsi komunikasi publik, hubungan media, publikasi, serta pengelolaan keterbukaan informasi merupakan kewenangan perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika serta PPID pada masing-masing instansi.
Dengan demikian, Inspektorat menegaskan bahwa lembaganya tidak bertindak sebagai pelaksana komunikasi publik maupun juru bicara pemerintah daerah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tidak Respons kepada Media Belum Tentu Menjadi Pelanggaran
Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah penjelasan mengenai sikap OPD yang tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media.
Inspektorat menyatakan bahwa ketidaktersediaan tanggapan atas permintaan konfirmasi media tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi atau otomatis menjadi objek pemeriksaan Inspektorat.
Namun demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan informasi publik, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan pelaksanaannya.
Pengaduan Tetap Dapat Diterima
Meski demikian, Inspektorat memastikan tetap menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi ruang lingkup pengawasan APIP.
Sedangkan apabila persoalan menyangkut pelayanan informasi publik, penyelesaiannya dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam UU KIP, yakni mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjadi Pengingat Penting bagi OPD
Jawaban Inspektorat ini sekaligus memberikan penegasan mengenai pembagian kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, Inspektorat berfungsi sebagai pengawas internal, sementara kewajiban memberikan pelayanan informasi berada pada PPID dan badan publik masing-masing.
Bagi media maupun masyarakat, surat tersebut juga menjadi pengingat bahwa hak memperoleh informasi publik memiliki jalur hukum yang jelas apabila pelayanan informasi tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Kasus tidak adanya respons terhadap permintaan konfirmasi media, seperti yang menjadi latar belakang surat ini, pada akhirnya bukan hanya menyangkut etika komunikasi pemerintah, tetapi juga menyentuh aspek pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.
Redaksi akan terus meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau terkait substansi konfirmasi yang sebelumnya belum memperoleh tanggapan, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (Romi)





